32.000 Formasi PPPK BGN Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Seleksi
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 7 Des 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tingkat Instansi Tahap II di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi Di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025, Badan Gizi Nasional akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dengan formasi sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagai berikut:
| Jabatan Pelaksana | Kualifikasi Pendidikan | Jumlah Formasi |
|---|---|---|
| Penata Layanan Operasional | S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan | 31.250 |
| Total | 31.250 | |
| Jabatan Pelaksana | Kualifikasi Pendidikan | Jumlah Formasi |
|---|---|---|
| Penata Layanan Operasional | S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika | 300 |
| Penata Layanan Operasional | S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi | 300 |
| Pengelola Layanan Operasional | D-III Akuntansi | 75 |
| Pengelola Layanan Operasional | D-III Gizi | 75 |
| Total | 750 | |
Persyaratan Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025
Berikut adalah semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK Tingkat Instansi Tahap II di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025:
- Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketentuan batas usia:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
- Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
- Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
- Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
- Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
- Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
- Bagi formasi umum: Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
- Bagi formasi khusus: Pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur dan persyaratan dokumen sebagai berikut:
Alur Pendaftaran
- Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
- Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
- Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
- Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN.
- Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Daftar Dokumen Persyaratan yang Harus Diupload
- KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
- Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran I).
- Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran II).
- Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran III).
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran IV).
- Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran V).
- Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 dengan ketentuan: berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
- Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas), dengan ketentuan:
- Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
- Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.
- Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (digabungkan menjadi 1 file dengan ijazah).
- Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
- Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
- Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
- Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar (diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT).
- Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi/Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang.
- Pelamar formasi khusus: Wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
- Pelamar formasi umum: Dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan atau Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional).
Kembali ke Postingan Sebelumnya: Persyaratan |
Lanjut ke Postingan Berikutnya (jika ada)
Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025
Berikut adalah detail tahapan seleksi, sistem kelulusan, dan bobot penilaian untuk penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025:
1. Tahapan Seleksi
-
Seleksi Administrasi
- Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar.
- Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lama 2 (dua) hari sejak hasil diumumkan.
- Sanggah hanya diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. Selama masa sanggah, status pelamar yang sebelumnya lulus dapat berubah menjadi tidak lulus jika ditemukan persyaratan yang tidak sesuai.
-
Seleksi Kompetensi dan Wawancara (Computer Assisted Test/CAT)
- Digunakan untuk mengukur kemampuan pelamar dalam tiga aspek utama: kompetensi teknis, kompetensi manajerial & sosial kultural, serta wawancara.
- Semua tes dilaksanakan secara online melalui sistem CAT yang terstandarisasi.
-
Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir
- Hasil diumumkan melalui portal resmi SSCASN atau situs resmi BGN.
- Pelamar yang lulus melanjutkan proses pemberkasan dan penetapan penempatan.
2. Sistem Kelulusan
Formasi akan diisi berdasarkan urutan prioritas berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif.
- Tenaga Honorer/non-ASN aktif yang terdaftar di BKN.
- Tenaga Honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Jika formasi masih kosong, pelamar dari unit lain dengan jabatan dan kualifikasi yang sama berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
3. Bobot Penilaian Seleksi
Total nilai maksimal yang dapat diperoleh pelamar adalah 670 poin, dengan rincian bobot sebagai berikut:
| Aspek Penilaian | Bobot Nilai (Poin) | Keterangan |
|---|---|---|
| Kompetensi Teknis | 450 | Mengukur penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar (misal: gizi, manajemen dapur). |
| Kompetensi Manajerial & Sosial Kultural | 180 | Menilai integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, kemampuan beradaptasi dengan beragam latar belakang budaya. |
| Wawancara | 40 | Menilai integritas, moralitas, dan komitmen profesional pelamar. |
| Total | 670 | Nilai maksimal keseluruhan |
Durasi tes kompetensi adalah 120 menit untuk pelamar umum, sedangkan penyandang disabilitas sensorik netra mendapatkan tambahan waktu hingga 150 menit. Untuk wawancara, pelamar umum diberi waktu 10 menit dan penyandang disabilitas sensorik netra mendapatkan tambahan 15 menit.
Kembali ke Postingan Sebelumnya: Tata Cara Pendaftaran |
Lanjut ke Postingan Berikutnya (jika ada)
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025, dibagi menjadi formasi khusus dan formasi umum:
1. Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus
| No | Kegiatan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran Seleksi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
| 2 | Seleksi Administrasi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
| 3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 11 Desember 2025 |
| 4 | Masa Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
| 5 | Jawab Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
| 6 | Pengumuman Pasca Masa Sanggah | 13 Desember 2025 |
| 7 | Penjadwalan Seleksi Kompetensi | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
| 8 | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK | 14 s.d. 15 Desember 2025 |
| 9 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 16 – 29 Desember 2025 |
| 10 | Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 30 Desember 2025 – 03 Januari 2026 |
| 11 | Pengumuman Hasil Kelulusan | 04 s.d 05 Januari 2026 |
| 12 | Pengisian DRH NI PPPK | 06 s.d. 15 Januari 2026 |
| 13 | Usul Penetapan NI PPPK | 16 s.d. 25 Januari 2026 |
2. Jadwal Pelaksanaan Formasi Umum
| No | Kegiatan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran Seleksi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
| 2 | Seleksi Administrasi | 05 s.d. 10 Desember 2025 |
| 3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 11 Desember 2025 |
| 4 | Masa Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
| 5 | Jawab Sanggah | 12 s.d. 13 Desember 2025 |
| 6 | Pengumuman Pasca Masa Sanggah | 13 Desember 2025 |
| 7 | Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN | 14 s.d. 15 Desember 2025 |
| 8 | Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi | 16 s.d. 17 Desember 2025 |
| 9 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 18 – 29 Desember 2025 |
| 10 | Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 30 Desember 2025 – 03 Januari 2026 |
| 11 | Pengumuman Hasil Kelulusan | 04 s.d 05 Januari 2026 |
| 12 | Pengisian DRH NI PPPK | 06 s.d. 15 Januari 2026 |
| 13 | Usul Penetapan NI PPPK | 16 s.d. 25 Januari 2026 |
- CAT: Computer Assisted Test (tes berbasis komputer yang terstandarisasi).
- DRH NI PPPK: Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK – dokumen lengkap tentang identitas, pendidikan, pengalaman kerja, dan keluarga yang diisi secara online melalui SSCASN (menjadi dasar penerbitan NIP).
- NI PPPK: Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – nomor identitas resmi bagi PPPK yang telah disetujui.
Kembali ke Postingan Sebelumnya: Tahapan, Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian |
Lanjut ke Postingan Berikutnya (jika ada)
Lokasi Pelaksanaan Seleksi dan Ketentuan Lain-lain PPPK Badan Gizi Nasional 2025
1. Lokasi Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahun 2025 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan di titik lokasi yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi lengkap tentang lokasi ujian dapat dilihat dan diperiksa oleh pelamar melalui laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/ setelah jadwal ujian diumumkan.
2. Ketentuan Lain-lain
- Masa perjanjian kerja: Ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dengan memperhatikan batas usia pensiun, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
- Penggunaan meterai: Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, dilarang menggunakan meterai bekas, meterai yang sudah dipakai di dokumen lain, atau meterai hasil unduh/edit gambar. Dokumen dengan meterai tidak sesuai akan dianggap tidak memenuhi syarat.
- Keterlambatan/tidak hadir: Pelamar yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan akan dianggap gugur dan tidak lulus.
- Kecurangan: Pelamar yang terbukti melakukan atau membantu kecurangan akan dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar ASN di BGN lagi.
- Data/dokumen palsu/manipulatif: Jika terbukti memberikan data/dokumen tidak sesuai atau melakukan manipulasi (baik selama seleksi maupun setelah diangkat), BGN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status PPPK.
- Penggantian pelamar yang mengundurkan diri: Jika pelamar yang lulus mengundurkan diri, panitia dapat menggantikannya dengan peserta peringkat tertinggi di bawahnya untuk jabatan yang sama.
- Sanksi pengunduran diri setelah NI diberikan: Pelamar yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI) dan kemudian mengundurkan diri akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama 2 (dua) tahun ke depan.
- Pungutan ilegal: BGN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran oleh oknum. Pelamar diimbau tidak melayani tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan.
- Tanggung jawab pelamar: Panitia tidak bertanggung jawab atas dokumen yang tidak terbaca jelas atau kesalahan dalam pengisian data. Kelalaian dalam membaca pengumuman juga menjadi tanggung jawab pelamar.
- Keputusan panitia: Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Informasi dan Bantuan: WhatsApp Pusat Layanan Biro SDM & Organisasi BGN: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
- Pengaduan Dugaan Pelanggaran: Email: biro.sdmo@bgn.go.id
- Penting: Segala proses seleksi tidak dipungut biaya apapun!
Kembali ke Postingan Sebelumnya: Jadwal Pelaksanaan Seleksi |
Lanjut ke Postingan Berikutnya (Penutup)
Pemetaan Lokasi Formasi, Unduh Format Dokumen & Penutup Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025
1. Pemetaan Lokasi Formasi
Penempatan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 berdasarkan direktorat wilayah dengan rincian provinsi sebagai berikut:
| Formasi (Direktorat) | Keterangan Wilayah Provinsi |
|---|---|
| Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I | Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara |
| Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II | Banten, D.I. Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur |
| Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III | Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara |
2. Unduh Format Dokumen Persyaratan
Semua dokumen yang harus diunggah pelamar harus menggunakan format yang telah ditentukan oleh panitia. Silakan unduh format dokumen berikut melalui tautan resmi BGN (akan diaktifkan pada saat pendaftaran dimulai):
- Surat Lamaran
- Surat Pernyataan 5 Poin
- Surat Pernyataan Mengikuti Ujian
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
- Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan PPPK
Catatan: Ganti tautan di atas dengan alamat unduh resmi dari situs www.bgn.go.id setelah format dokumen diumumkan.
3. Penutup
Demikian pengumuman dan informasi lengkap tentang seleksi PPPK Badan Gizi Nasional Tahun 2025.
Kami mengucapkan selamat bersaing dan semoga sukses bagi semua pelamar!
Pastikan selalu memeriksa update informasi melalui situs resmi BGN dan SSCASN.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II
Badan Gizi Nasional Tahun 2025,
Dr. Ir. Dadan Hindayana
Kembali ke Postingan Sebelumnya: Lokasi dan Ketentuan Lain-lain |
Lihat Daftar Isi Seluruh Seri Pengumuman PPPK BGN 2025
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar