Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025. Anggaran sebesar Rp26.481.606.851 telah disiapkan untuk membayar hak 5.212 ASN yang bertugas di berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa pencairan dilakukan sesuai arahan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan Wakil Bupati, Tonny Junus. Proses pencairan dilaksanakan serentak melalui masing-masing satuan kerja, dengan sistem pembayaran yang telah disiapkan untuk memastikan kelancaran tanpa kendala teknis.
“Pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BKAD dalam keterangan resminya.
Pencairan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan mendukung kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjadi dorongan bagi ASN dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terealisasinya pembayaran ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara sehat dan bertanggung jawab, serta berpihak pada kesejahteraan aparatur sipil.