Gorutnews.com – Setelah hampir seminggu dalam penyelidikan, kasus tabrak lari yang menimpa tiga warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, pada Ahad, 9 Maret 2025, akhirnya menemui titik terang. Pada Ahad, 16 Maret 2025, Satlantas Polres Limboto berhasil menciduk pelaku beserta barang bukti, yakni mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DM 1454 AO, yang digunakan dalam insiden tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Al-Ghazali Katili, yang sejak awal mengawal kasus ini, langsung mengecek perkembangan penanganan di Polres Limboto. Ia mengapresiasi kinerja kepolisian serta peran aktif masyarakat yang turut membantu dalam proses pengungkapan pelaku tabrak lari.
“Alhamdulillah, pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam kejadian ini akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Limboto yang telah bekerja cepat, serta kepada seluruh masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap kasus ini. Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menegakkan keadilan,” ujar Al-Ghazali.
Diketahui, kasus tabrak lari ini menyebabkan Naya Aurelia Bilondatu (22 tahun) mengalami patah kaki, sementara Virgina Dwisaputri (25 tahun) dan Adliani Zeanisa Marzia Puyu (2 tahun 9 bulan) mengalami luka-luka. Mereka saat ini masih menjalani pemulihan setelah sebelumnya hanya dirawat di rumah.
Sejak awal, Al-Ghazali Katili turut membantu keluarga korban dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Limboto dan memastikan hak-hak korban, termasuk santunan dari Jasa Raharja, dapat dikawal dengan baik. Ia juga berencana membawa para korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.