Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gaji ke-13 ASN Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Rincian Komponen dan Kenaikan Gaji PNS

206
×

Gaji ke-13 ASN Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Rincian Komponen dan Kenaikan Gaji PNS

Sebarkan artikel ini
Gaji 13 Cai 2 Juni 2025
Example 468x60

Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan secara serentak untuk PNS pusat, daerah, anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 diberikan untuk mendukung kebutuhan ASN dan keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa satuan kerja pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Karena 1 Juni jatuh pada hari Minggu, maka pencairan efektif dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.

 

Komponen Gaji ke-13 ASN (Sumber: MSN.com)

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (maksimal 100% sesuai jabatan)

Untuk PNS daerah, komponen gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Adapun bagi pensiunan, Taspen akan menjadi pelaksana awal pencairan.

 

Example 300x600

Daftar Kenaikan Gaji PNS 2025 (Sumber: MSN.com)

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800–Rp 2.335.800)
  • Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500–Rp 2.472.900)
  • Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600–Rp 2.577.500)
  • Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800–Rp 2.686.500)

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200–Rp 3.373.600)
  • IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400–Rp 3.516.300)
  • IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800–Rp 3.665.000)
  • IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200–Rp 3.820.000)

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400–Rp 4.236.400)
  • IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500–Rp 4.415.600)
  • IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300–Rp 4.602.400)
  • IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800–Rp 4.797.000)

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300–Rp 5.000.000)
  • IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100–Rp 5.211.500)
  • IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300–Rp 5.431.900)
  • IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500 (sebelumnya Rp 3.447.200–Rp 5.661.700)
  • IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200 (sebelumnya Rp 3.593.100–Rp 5.901.200)

Fasilitas Tambahan ASN

  • Tunjangan dan fasilitas cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan kerja
  • Pengembangan kompetensi

Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025 (Sumber: Tempo.co)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
  • Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa apabila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya

artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya seperti tempo.co dan msn.com untuk memastikan keakuratan informasi dan menghindari pelanggaran hak cipta.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *