KMK 372/2025 Resmi Ditetapkan, Gorontalo Utara Terima Dukungan Pendanaan THR dan Gaji 13 Guru ASN
- account_circle S. Ishaq, S.Pd.SD
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 69
- comment 0 komentar

JAKARTA, GORUTNEWS.COM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah pusat menegaskan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah untuk memastikan pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan. Kebijakan ini sekaligus memperkuat kepastian pembayaran hak guru ASN di seluruh daerah penerima.
Dalam rincian lampiran keputusan, Kabupaten Gorontalo Utara tercatat sebagai salah satu daerah penerima alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp399.960.143.000 atau 399.960.143 dalam satuan ribuan rupiah.
Selain alokasi DAU, Gorontalo Utara juga menerima tambahan dukungan pendanaan spesifik untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN, yakni Rp4.804.901.000 untuk THR dan Rp4.928.817.000 untuk Gaji ke-13, dengan total dukungan mencapai Rp9.733.718.000.
Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan alokasi ini sesuai peruntukan dan melaporkan realisasi penggunaannya kepada pemerintah pusat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dengan terbitnya KMK 372/2025, pemerintah pusat memastikan hak guru ASN di daerah, termasuk di Kabupaten Gorontalo Utara, dapat terpenuhi secara optimal melalui dukungan pendanaan yang memadai dan terstruktur.
* KMK 372/2025 download Disini
- Penulis: S. Ishaq, S.Pd.SD
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://drive.google.com/file/d/17xy84BtFsU1QGQm262a66AJMJw_HdZVE/view



Saat ini belum ada komentar