Mau Jadi Kepala Sekolah? Cek Dulu Aturan Baru Ini!
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar

Jakarta, 21 Mei 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Regulasi baru ini menggantikan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika pengelolaan pendidikan saat ini.
Permen ini mempertegas bahwa guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial minimal dua tahun, serta lulus pelatihan calon kepala sekolah. Selain itu, calon juga harus berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
Kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional, termasuk jiwa kewirausahaan (entrepreneurship). Penugasan kepala sekolah dilakukan melalui tahapan seleksi ketat, pelatihan, hingga rekomendasi dari tim pertimbangan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Aturan ini juga mencakup mekanisme penugasan guru pada sekolah luar negeri (SILN), penugasan di sekolah masyarakat, hingga pengaturan masa jabatan dan pemberhentian kepala sekolah. Penjaminan mutu seluruh proses penugasan akan dilakukan oleh Direktorat terkait.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan peningkatan kualitas manajemen sekolah dapat tercapai, sejalan dengan tujuan besar pendidikan nasional untuk mewujudkan layanan pendidikan yang lebih bermutu dan merata.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar