JAKARTA (Gorutnews.com) – Pemerintah membuka jalur alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, mereka tetap berpeluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu kerja di bawah 40 jam per minggu, dan menerima penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Kebijakan ini menyasar tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun 2024, terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum lulus atau belum memperoleh formasi yang sesuai.
Delapan Jabatan yang Dibuka
Terdapat delapan jabatan yang disediakan dalam skema PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Meski belum ditentukan secara pasti waktu pelaksanaannya, skema ini akan dijalankan setelah proses seleksi PPPK 2024 berjalan sesuai tahapan. Implementasi teknisnya akan menyesuaikan ketentuan dan kesiapan masing-masing instansi.
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Saat ini, tahapan seleksi PPPK 2024 tengah berlangsung. Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, hasil kelulusan seleksi tahap 2 dijadwalkan diumumkan secara bertahap mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti tes kompetensi berbasis sistem CAT pada 16 Mei 2025. Materi seleksi mencakup empat aspek utama, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.
Peserta Seleksi dan Skema Prioritas
- Peserta seleksi tahap 2 tahun ini berasal dari berbagai kategori, di antaranya:
- Tenaga non-ASN aktif minimal dua tahun terakhir
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Peserta seleksi tahap 1 yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Peserta PPPK tahap 1 yang tidak lolos seleksi CPNS
- Pelamar baru yang belum pernah mengikuti seleksi ASN
Pemerintah juga menetapkan skema optimalisasi pengisian formasi kosong, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (seperti guru dan bidan D4 yang belum mendapat formasi)Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
- Pegawai dengan kode R2 dan R3
- Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun
- Lulusan Prajabatan atau PPG
Untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan, mekanisme seleksi diatur tersendiri melalui Kepmenpan-RB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024.
Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan nomor induk pegawai dan status resmi sebagaimana ASN lainnya, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
- Plt Sekcam Anggrek Soroti Disiplin dan Kinerja Aparatur Pada Apel Korpri Bulan Juni
- Ambulans Sahabat Alghazali Siap Antar Jenazah, Gratis ke Dulukapa
- Desa Botumoputi Wakili Gorontalo di Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Provinsi
- Tangis Pecah Saat Sungkeman: Pelukan, Air Mata, dan Doa di Pelepasan Siswa SDN 4 Anggrek
- Pelepasan Siswa Kelas 6 SDN 4 Anggrek Penuh Haru dan Syukur
- Di Bawah Kepemimpinan Pijey Mulyadi, Desa Botuwombato Tembus Lomba P2B Tingkat Polda