Gorutnews.com – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Putiana, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, mulai mengumpulkan zakat fitrah untuk bulan Ramadan tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Neni Tahir selaku Ketua, dengan Saprin Lamusu sebagai Sekretaris dan Ibrahim Djafar sebagai Bendahara.
Menurut Saprin Lamusu, pengumpulan zakat telah dimulai sejak 5 Ramadan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. “Kami telah memulai pengumpulan zakat fitrah sejak awal Ramadan dengan mendatangi rumah warga untuk memastikan kelancaran penyaluran zakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini sudah ditetapkan sesuai ketentuan lembaga resmi. “Berdasarkan edaran dari Baznas Kabupaten Gorontalo Utara, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa, sedangkan infak tidak ditentukan jumlahnya,” jelas Saprin.
Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. “Zakat ini akan diberikan kepada delapan golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an,” tambahnya.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil, mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin, mereka yang berutang demi mempertahankan hidup dan kehormatan.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai bentuk, termasuk dakwah dan jihad.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan baik.
Dengan adanya pengumpulan zakat ini, UPZ Desa Putiana berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan.