Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pesta Rakyat di Gorontalo Utara Tak Boleh Libatkan Waria dan Alkohol

178
×

Pesta Rakyat di Gorontalo Utara Tak Boleh Libatkan Waria dan Alkohol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorutnews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi menerbitkan Surat Edaran No. 800/Kesbangpol/II/9/V/2025 tentang larangan kegiatan hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, biduan, alkohol, narkoba, dan judi.

Example 300x600

Surat edaran bertanggal 5 Mei 2025 ini ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila N. Botutihe, dan ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Gorontalo Utara.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya telah lebih dulu diterapkan di Kabupaten Gorontalo. Beberapa hari kemudian, Kota Gorontalo juga mengeluarkan kebijakan sejenis.

Surat edaran tersebut meminta camat dan kepala desa untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin keramaian, terutama terkait hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, dan hajatan pesta masyarakat.

Selain itu, kegiatan hiburan yang mendapat izin dibatasi hanya hingga pukul 23.00 WITA. Batas waktu ini ditetapkan guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan lingkungan sekitar.

Isi surat juga menegaskan pelarangan keras terhadap keterlibatan waria dan biduan dengan pertunjukan erotis atau aksi yang dianggap mengandung unsur pornografi serta bertentangan dengan norma kesusilaan.

Camat dan kepala desa diminta aktif melakukan pengawasan serta melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan hiburan kepada aparat penegak hukum setempat untuk ditindaklanjuti secara tegas.

Langkah penindakan pelanggaran diinstruksikan tetap dilakukan secara persuasif dan humanis. Pemerintah daerah menginginkan pendekatan yang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Surat edaran ini juga wajib disampaikan kepada pengusaha karaoke, pengelola hiburan organ tunggal, dan band di masing-masing wilayah sebagai bentuk pengendalian terhadap kegiatan hiburan masyarakat.

Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, Pemkab Gorontalo Utara berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menyelenggarakan hiburan sesuai norma dan aturan yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *