Penyelenggaraan Ibadah Haji
Presiden Tetapkan BPIH 1447 H/2026 M, Biaya Jemaah Berbeda pada 14 Embarkasi
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 44
- 0Komentar
JAKARTA, GORUTNEWS.COM – Presiden Republik Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani 13 November 2025. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya […]


