Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

21 Jenis Penyakit yang Harus Ditanggung Pribadi di Tahun 2025

220
×

21 Jenis Penyakit yang Harus Ditanggung Pribadi di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
21 Jenis Penyakit yang Harus Ditanggung Pribadi di Tahun 2025
Example 468x60

Jakarta, 2 Juni 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur batasan perlindungan BPJS Kesehatan kepada peserta.

Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan medis dengan biaya terjangkau, tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh program jaminan sosial ini.

Example 300x600

Daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), operasi kecantikan dan estetika, perawatan perataan gigi (behel), penyakit akibat tindak pidana, cedera akibat percobaan bunuh diri, gangguan akibat konsumsi alkohol atau narkoba, pengobatan mandul atau infertilitas, dan cedera akibat tawuran.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan di luar negeri, percobaan atau eksperimen medis, pengobatan alternatif, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan yang tidak sesuai peraturan, fasilitas non-mitra BPJS, kecelakaan kerja, dan kecelakaan lalu lintas.

Daftar Lengkap 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Operasi Kecantikan dan Estetika
  3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
  4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
  5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
  6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
  7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
  8. Cedera Akibat Tawuran
  9. Pelayanan di Luar Negeri
  10. Percobaan atau Eksperimen Medis
  11. Pengobatan Alternatif
  12. Alat Kontrasepsi
  13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
  15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
  16. Kecelakaan Kerja
  17. Kecelakaan Lalu Lintas
  18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
  19. Layanan dalam Bakti Sosial
  20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
  21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Demikianlah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang berada di luar cakupan tanggungan BPJS Kesehatan. Pemahaman mengenai berbagai layanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat tentang batasan-batasan yang ada dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut. Mudah-mudahan informasi yang telah disampaikan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *