Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 21 Jenis Penyakit yang Harus Ditanggung Pribadi di Tahun 2025

21 Jenis Penyakit yang Harus Ditanggung Pribadi di Tahun 2025

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 2 Juni 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur batasan perlindungan BPJS Kesehatan kepada peserta.

Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan medis dengan biaya terjangkau, tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh program jaminan sosial ini.

Daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), operasi kecantikan dan estetika, perawatan perataan gigi (behel), penyakit akibat tindak pidana, cedera akibat percobaan bunuh diri, gangguan akibat konsumsi alkohol atau narkoba, pengobatan mandul atau infertilitas, dan cedera akibat tawuran.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan di luar negeri, percobaan atau eksperimen medis, pengobatan alternatif, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan yang tidak sesuai peraturan, fasilitas non-mitra BPJS, kecelakaan kerja, dan kecelakaan lalu lintas.

Daftar Lengkap 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Operasi Kecantikan dan Estetika
  3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
  4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
  5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
  6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
  7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
  8. Cedera Akibat Tawuran
  9. Pelayanan di Luar Negeri
  10. Percobaan atau Eksperimen Medis
  11. Pengobatan Alternatif
  12. Alat Kontrasepsi
  13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
  15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
  16. Kecelakaan Kerja
  17. Kecelakaan Lalu Lintas
  18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
  19. Layanan dalam Bakti Sosial
  20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
  21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan

Demikianlah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang berada di luar cakupan tanggungan BPJS Kesehatan. Pemahaman mengenai berbagai layanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat tentang batasan-batasan yang ada dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut. Mudah-mudahan informasi yang telah disampaikan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Terpopuler

  • TNI-Polri dan Warga Bersihkan Masjid Nurul Taqwa Sambut Idul Fitri

    TNI-Polri dan Warga Bersihkan Masjid Nurul Taqwa Sambut Idul Fitri

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, personel TNI-Polri bersama masyarakat menggelar aksi bersih-bersih di Masjid Nurul Taqwa, Desa Monggupo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (27/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini melibatkan anggota Koramil 1314-02/Atinggola, termasuk Kopda Rusdianto, personel Polsek Atinggola, Ketua […]

  • Babinsa Pratu Alvian Loppies Gelar Komunikasi Sosial di Perusahaan Tambak Udang Desa Hutakalo

    Babinsa Pratu Alvian Loppies Gelar Komunikasi Sosial di Perusahaan Tambak Udang Desa Hutakalo

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Babinsa Desa Hutakalo, Pratu Alvian Loppies melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan pengelola perusahaan tambak udang di Desa Hutakalo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (13/1/2025). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.00 WITA ini dihadiri oleh Pak Marlon selaku perwakilan perusahaan tambak udang beserta beberapa karyawan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Pratu Alvian Loppies […]

  • Satu Bulan Jembatan Molalahu Ambruk, Kades Haris Habi Gandeng Brimob Percepat Perbaikan

    Satu Bulan Jembatan Molalahu Ambruk, Kades Haris Habi Gandeng Brimob Percepat Perbaikan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PULUBALA, Gorutnews.com – Pemerintah Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, mengambil langkah inisiatif cepat dengan menggandeng Satuan Brimob Polda Gorontalo untuk memperbaiki jembatan desa yang ambruk sejak 29 Desember 2025 lalu. Langkah ini diambil demi menyelamatkan akses satu-satunya bagi ratusan jiwa di wilayah tersebut. Kepala Desa Molalahu, Haris Habi, mengungkapkan bahwa perbaikan secara gotong royong ini telah […]

  • Kodim Gorut

    Kodim 1314/Gorut Tingkatkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Gorontalo Utara

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2025, Kodim 1314/Gorontalo Utara menggelar pengamanan di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya TNI-Polri dalam memberikan rasa aman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal di wilayah tersebut. Salah satu titik pengamanan yang […]

  • Pemerintah membuka jalur alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

    Peluang Baru Honorer! Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA (Gorutnews.com) – Pemerintah membuka jalur alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, mereka tetap berpeluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, PPPK […]

  • Hernandes Ohohiya Hibahkan Tanah Pribadi untuk Pembangunan Polsubsektor

    Hernandes Ohohiya Hibahkan Tanah Pribadi untuk Pembangunan Polsubsektor

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Hernandes Ohohiya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Monano, menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung peningkatan keamanan wilayah dengan menghibahkan tanah pribadinya seluas 8.000 meter persegi untuk pembangunan Polsubsektor Monano. Langkah mulia ini ditandai dengan pemasangan baliho di lokasi tanah hibah pada Jumat, 10 Januari 2025. “Hibah tanah ini merupakan bentuk dukungan dan […]

expand_less