Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Formasi 3.053 Guru: Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial RI 2026

Formasi 3.053 Guru: Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial RI 2026

  • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 1.193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430

Telp. 021-3103591 Ext. 2334 Fax. 021-31906861

Laman: https://www.kemensos.go.id

PENGUMUMAN

Nomor : 1995/1/KP.01.01/06/2026

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA SEKOLAH RAKYAT TAHUN 2026

Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.

Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 3.053 (tiga ribu lima puluh tiga) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR

A. Kriteria

Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru sekolah rakyat adalah:

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); dan

2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.

B. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki sertifikat pendidik;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;

10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;

11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;

3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :

a. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;

b. ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

III. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;

B. Pelamar membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id;

C. Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya :

1. Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;

2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan telah mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka :

1) Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang dipilih; atau

2) Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.

b) Bagi pelamar yang berasal dari PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan belum mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;

c) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdaftar sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;

3. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) dari daftar berikut :

No. LOKASI SELEKSI KOMPETENSI ALAMAT
1. Kantor Pusat BKN Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur
2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Jl. Raya Magelang Km 75 Yogyakarta
3. Kantor Regional II BKN Surabaya Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo
4. Kantor Regional III BKN Bandung Jl. Surapati No.10 Bandung
5. Kantor Regional IV BKN Makassar Jl. Pacerakang No. 3 Daya Bringkanaya Makassar
6. Kantor Regional VI BKN Medan Jl. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan
7. Kantor Regional VII BKN Palembang Jl. Gubernur HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar Banjarbaru Kalsel
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura Jl.Baru No. 100B Kota Raja Jayapura
10. Kantor Regional X BKN Denpasar Jl. By Pas I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung Denpasar
11. Kantor Regional XI BKN Manado Jl. AA Maramis Km 8 Paniki Bawah Mapangat Manado
12. Kantor Regional XII Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
13. Kantor Regional XIII Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda KM. 11 No. 113 Desa Gani, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar
14. Kantor Regional XIV Manokwari Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Purn. Abraham Oktovianus Atururi- Arfai Il, Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari
15. UPT BKN Ambon Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 8 Karang Panjang. Kec. Sirimau Kota Ambon
16. UPT BKN Balikpapan Jl. Marsma Iswahyudi No. 40, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, kota Balikpapan
17. UPT BKN Batam Gedung Bersama Pemko Batam, Lantai 5, Jl. Raja Isa No. 17, Batam Center
18. UPT BKN Bengkulu Jl. WR. Supratman, Kel. Pematang Gubernur, Kec Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
19. UPT BKN Gorontalo Jl. H.DJ Rachman Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab.Gorontalo
20. UPT BKN Jambi Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
21. UPT BKN Kendari Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari
22. UPT BKN Kupang Jan Frans Sed Kluahan Oesapa Baat Kec.
23. UPT BKN Lampung Jl. Nusa Indah I No. 2A Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
24. UPT BKN Mamuju Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju
25. UPT BKN Mataram Jl. Sandat No. 4 Kota Mataram
26. UPT BKN Padang Jl. Adinegoro No.6, Batang Kabung Ganting, Kec. Koto Tangah, Kota Padang
27. UPT BKN Palangkaraya Jl. W. Sudirohusodo No. 20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya
28. UPT BKN Palu Jl. Bantilan No.20, Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu
29. UPT BKN Pangkal Pinang Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba- Gabek Pangkal Pinang
No. LOKASI SELEKSI KOMPETENSI ALAMAT
30. UPT BKN Pontianak Jl. Achmaad Sood No 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat
31. UPT BKN Semarang Jl. Soekarno Hatta Km. 29 bergas, Ungaran Kab. Semarang
32. UPT BKN Serang Jl. KH. Sochari No. 40 Kota Serang Prov. Banten
33. UPT BKN Sorong Jl. Sorong Klamono, Kompleks Perkantoran Kabupaten Sorong Km. 24
34. UPT BKN Tarakan Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
35. UPT BKN Ternate Jl. Jati Metro No. 475 Kel. Jati, Kec. Ternate selatan kota ternate

4. Mengunggah dokumen sebagai berikut :

a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;

b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;

c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;

d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

2) Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;

f) Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum didalam ijazah atau transkrip nilai;

g) Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan

h) Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.

D. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;

E. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;

F. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi terdiri dari :

1. Seleksi administrasi

a) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan;

b) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;

2. Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari :

a) Kompetensi Teknis;

b) Kompetensi Manajerial;

c) Kompetensi Sosial Kultural; dan

d) Wawancara (menilai integritas dan moralitas).

Teknis pelaksanaan Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) akan diumumkan kemudian;

3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) berupa :

a) Psikotes;

b) Tes Kemampuan Bahasa Inggris

c) Tes Wawancara

Teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan kemudian;

Jadwal seleksi sebagai berikut, yang bersifat tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;

No Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Seleksi 3 – 15 Juni 2026
2. Pendaftaran Seleksi 8 – 14 Juni 2026
3. Seleksi Administrasi 8 – 16 Juni 2026
No Kegiatan Tanggal
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Juni 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni 2026
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18 – 19 Juni 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 19 – 20 Juni 2026
8. Penarikan Data Final 21 Juni 2026
9. Penjadwalan Seleksi CAT 22 – 23 Juni 2026
10. Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT 24 – 25 Juni 2026
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26 Juni – 5 Juli 2026
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 – 8 Juli 2026
13. Pengumuman Hasil Kelulusan 9 Juli 2026
14. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan 10 – 11 Juli 2026
15. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026
16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 13 – 19 Juli 2026
17. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 20 – 21 Juli 2026
18. Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan 22 Juli 2026
19. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026
20. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 – 24 Juli 2026
21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25 – 26 Juli 2026
22. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27 Juli 2026
23. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 28 Juli – 11 Agustus 2026

V. SISTEM KELULUSAN

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/; dan

2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT);

3. Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah Pelamar yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemeringkatan Pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi;

b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;

c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;

d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;

e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi;

f. Dalam hal indeks prestasi kumulatif yang sama maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi;

g. Dalam hal terdapat usia yang sama, maka pelamar diikutsertakan semua.

4. Penentuan kelulusan berdasarkan hasil integrasi nilai terbaik. Dalam hal Pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada:

a. Nilai seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara yang tertinggi;

b. Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT) yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;

c. Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai manajerial tertinggi;

d. Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;

e. Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai psikotes tertinggi;

f. Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tes kemampuan bahasa inggris tertinggi;

g. Dalam hal terdapat nilai tes kemampuan bahasa inggris yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai tes wawancara tertinggi; dan

h. Dalam hal terdapat nilai tes wawancara yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia tertinggi.

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh peserta pada jabatan yang sama dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai pada lokasi formasi di provinsi yang sama.

VI. LAIN-LAIN

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman, kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;

2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;

3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;

4. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

6. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia; dan

7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal 2 Juni 2026

Ketua Panitia Seleksi Instansi,

Robben Rico

Lampiran I Pengumuman Nomor : 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tanggal : 02 Juni 2026

FORMASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2026

  • Penulis: S. Ishak, S.Pd.SD
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Terpopuler

  • Sertu Parman Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Depan Masjid An-Nur Bulontio Timur

    Sertu Parman Bersama Warga Timbun Bahu Jalan Depan Masjid An-Nur Bulontio Timur

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bulontio Timur, Gorutnews.com – Babinsa Koramil 1314-03/Sumalata, Sertu Parman, turun langsung bersama warga dalam karya bakti penimbunan bahu jalan di depan Masjid An-Nur, Dusun Tengah, Desa Bulontio Timur, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini bertujuan meratakan bahu jalan yang sebelumnya lebih rendah sekitar 25 hingga 30 sentimeter dari badan jalan utama. Lokasi tersebut menjadi area parkir kendaraan […]

  • Aksi Donor Darah Warnai Peringatan HUT ke-79 Persit KCK Cabang LXXI Kodim 1314/Gorut

    Aksi Donor Darah Warnai Peringatan HUT ke-79 Persit KCK Cabang LXXI Kodim 1314/Gorut

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang LXXI Kodim 1314/Gorut, sebuah kegiatan donor darah digelar di Aula Kodim 1314/Gorut, Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (04/02/2025) Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA ini menjadi wujud nyata kepedulian Persit bersama jajaran Kodim 1314/Gorut terhadap masyarakat. Kegiatan ini dihadiri […]

  • Desa Botumoputi

    Desa Botumoputi Wakili Gorontalo di Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Gorutnews.com –  Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, resmi mewakili Kabupaten Gorontalo dalam ajang lomba “Aku Hatinya PKK” tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2025. Penilaian berlangsung di Dusun Toluludu dan dihadiri oleh tim penilai provinsi, termasuk Ir. Femiwaty Umar, M.Si, serta Ketua TP-PKK Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Puhi Pago, pada Jumat pagi. Sambutan hangat ditunjukkan warga setempat, termasuk […]

  • Kasiter Kasrem 133/NW Hadiri Soft Launching HDN Gorontalo photo_camera 3

    Kasiter Kasrem 133/NW Hadiri Soft Launching HDN Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 86
    • 0Komentar

    LIMBOTO, GORUTNEWS.COM – Kasiter Kasrem 133/Nani Wartabone Kolonel Kav Eko Julianto menghadiri Soft Launching Hari Desa Nasional dan Jumbara Posyandu Provinsi Gorontalo 2025 sebagai langkah persiapan peringatan puncak dan penggalangan sinergi pembangunan desa (12/12/2025) Acara berlangsung di lapangan Kantor Bupati Gorontalo, Desa Kayubulan Kecamatan Limboto, dengan kehadiran Wagub Gorontalo, Bupati, Wakapolda, dan pejabat lain dari […]

  • Lettu Inf Armin Saleh Danramil 1314-02/Atinggola Koordinasikan Pembentukan Posko Swasembada Pangan

    Lettu Inf Armin Saleh Danramil 1314-02/Atinggola Koordinasikan Pembentukan Posko Swasembada Pangan

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Danramil 1314-02/Atinggola Lettu Inf Armin Saleh A.L turut serta dalam rapat koordinasi pembentukan Posko Swasembada Pangan yang diselenggarakan di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara pada Rabu (15/1/2025). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA ini dihadiri oleh Kepala BPP Kecamatan Atinggola, Ibu Ulfa Bimbing, beserta jajaran Babinsa dari berbagai […]

  • Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Dan Pelepasan Purna Tugas Personel Kodim 1314/Gorut

    Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Dan Pelepasan Purna Tugas Personel Kodim 1314/Gorut

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Kodim 1314/Gorontalo Utara menggelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama Periode 1 April 2025 serta pelepasan personel purna tugas, bertempat di Aula Makodim 1314/Gorut, Desa Botumobungo, Kecamatan Kwandang, pada Senin, 14 April 2025 pukul 14.00 Wita. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 1314/Gorut, Letkol Inf Reyner D.R. Wajong, dan […]

expand_less