Gorutnews.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd telah mengeluarkan Surat keputusan penting terkait sistem penerimaan murid baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 420/DISDIK–KAB/PEMDIKDAS/ /III/2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk kebutuhan untuk menetapkan daya tampung penerimaan murid baru di berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan adanya satuan pendidikan yang memiliki ruang kelas dan tenaga pendidik yang memadai.
Dasar hukum yang digunakan dalam keputusan ini mencakup berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pendidikan.
Keputusan ini menetapkan pemetaan wilayah penerimaan murid baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Gorontalo Utara. Pemetaan wilayah ini mencakup berbagai kecamatan, desa, dan dusun di seluruh kabupaten Gorontalo Utara.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara dengan memastikan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki daya tampung yang sesuai dengan kapasitas ruang kelas dan tenaga pendidik yang tersedia. Selain itu, pemetaan wilayah ini juga bertujuan untuk memudahkan proses penerimaan murid baru dan memastikan distribusi yang merata di seluruh wilayah kabupaten Gorontalo Utara.