Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorutnews.com – Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan kesempatan setara bagi PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan kesetaraan peran antara guru PNS dan PPPK dalam kepemimpinan satuan pendidikan.

Kesempatan Baru bagi Guru PPPK 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, tidak hanya guru PNS, tetapi juga PPPK yang memenuhi kualifikasi kini dapat dipercaya untuk memimpin satuan pendidikan.

Kementerian menegaskan, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3). Dengan demikian, jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif, tetapi juga menuntut kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada mutu pendidikan.

Syarat Lengkap Bagi Guru PPPK 

Rincian syarat bagi guru PPPK diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus:

  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama,
  • Telah memiliki pengalaman dalam jabatan guru paling sedikit 8 tahun,
  • Memiliki sertifikat pendidik, serta
  • Menunjukkan hasil penilaian kinerja guru dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.

Masih dalam pasal yang sama, poin lainnya menegaskan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (Pasal 7 ayat 1 huruf f).

Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria administratif, seperti tidak sedang menjadi tersangka, tidak pernah terpidana, tidak dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, dan berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan (Pasal 7 ayat 1 huruf i-j).

Bagi daerah yang kesulitan menemukan calon dengan pengalaman delapan tahun, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Seleksi dan Pelatihan Wajib 

Proses penyiapan calon kepala sekolah PPPK dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan Pasal 5, tahapan tersebut mencakup:

  1. a) pengusulan bakal calon,
  2. b) seleksi bakal calon, dan
  3. c) pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Seleksi dilakukan dua tahap  seleksi administrasi dan seleksi substansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Guru PPPK yang lolos seleksi kemudian diwajibkan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Peserta yang lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Pasal 15 ayat 3). Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk bisa diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.

Mekanisme Penugasan Guru PPPK 

Penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah diatur secara spesifik dalam Pasal 16 hingga Pasal 18.

Guru PPPK yang telah lulus pelatihan dapat diangkat menjadi kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan (Pasal 16 ayat 5).

Proses ini dilakukan secara transparan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3). Hal ini memastikan setiap penugasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.

Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja 

Berdasarkan Pasal 23, masa penugasan kepala sekolah termasuk yang berasal dari PPPK dilakukan selama dua periode berturut-turut, masing-masing dengan durasi empat tahun. Kepala sekolah harus mempertahankan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun, agar dapat melanjutkan ke periode berikutnya (Pasal 23 ayat 4).

Apabila belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, pejabat pembina kepegawaian dapat memperpanjang masa jabatan kepala sekolah PPPK selama satu periode tambahan, dengan syarat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 ayat 1).

Langkah Strategis Pemerintah 

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap profesionalisme guru PPPK. Dengan kesempatan menjadi kepala sekolah, PPPK kini bukan hanya pelaksana pembelajaran, tetapi juga pengambil kebijakan strategis di tingkat sekolah.

Selain itu, Permendikdasmen ini menjadi jawaban atas kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dengan membuka peluang bagi PPPK, pemerintah berharap lahir pemimpin sekolah yang tangguh, adaptif, dan dekat dengan kebutuhan peserta didik.

Penutup 

Dengan diundangkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini berdiri sejajar dengan PNS dalam hal kesempatan karier sebagai kepala sekolah. Aturan ini bukan hanya memperluas ruang pengabdian, tetapi juga menegaskan bahwa kompetensi dan integritas adalah kunci utama dalam kepemimpinan pendidikan masa depan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 

Download disini

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Terpopuler

  • 21 KPPS Tolongio Resmi di Lantik Ketua PPS Nurni Bunuiyo

    21 KPPS Tolongio Resmi di Lantik Ketua PPS Nurni Bunuiyo

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Gorut – Jelang Pilkada 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Tolongio resmi dilantik oleh Ketua PPS, Ningsih Bunuiyo, S.Pd. Pelantikan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024) pukul 07.30 WITA bertempat di Aula Kantor Desa Helumo, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Acara pelantikan ini dihadiri oleh berbagai unsur penyelenggara dan pengawas pemilu, di antaranya Panitia […]

  • SDN 16 Anggrek Tetap Semangat Asesmen di Momentum Harkitnas 2026

    SDN 16 Anggrek Tetap Semangat Asesmen di Momentum Harkitnas 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 156
    • 0Komentar

    PUTIANA, Gorutnews.com – Suasana semangat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 terasa di SDN 16 Anggrek saat sekolah tersebut tetap melaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang pada Rabu, 20 Mei 2026 yang telah memasuki hari ketiga. Pelaksanaan asesmen berlangsung tertib di ruang-ruang kelas dengan pengawasan ketat dari pengawas ruang Ibu Nindi Astria Angio, S.Pd. yang merupakan guru dari […]

  • KPPS Desa Botumoputi Siapkan Strategi Matang Jelang Pilkada 2024

    PPS Desa Botumoputi Siapkan Strategi Matang Jelang Pilkada 2024

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Botumoputi menggelar pertemuan strategis untuk memastikan kelancaran proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati. Kegiatan berlangsung di aula Kantor Desa Botumoputi pada Kamis, 21 November 2024, yang dihadiri oleh seluruh anggota KPPS dari lima Tempat Pemungutan Suara […]

  • Apel Korpri Bulan April 2025 di Kecamatan Anggrek: Komitmen Memperkuat Peran Aparatur dan Desa

    Apel Korpri Bulan April 2025 di Kecamatan Anggrek: Komitmen Memperkuat Peran Aparatur dan Desa

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    ANGGREK (Gorutnews.com) – Pemerintah Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, melaksanakan Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tingkat kecamatan untuk bulan April 2025 pada Senin (28/4) bertempat di halaman Kantor Camat Anggrek. Pelaksanaan apel kali ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat Anggrek, Adias Budi Arif sebagai Pemimpin Apel, dan Plt. Camat Anggrek, Jusuf Abdullah Hasan, S.Ag. […]

  • Siswa Bakal Belajar di Rumah Lagi? Pemerintah Wacanakan PJJ Mulai April 2026

    Siswa Bakal Belajar di Rumah Lagi? Pemerintah Wacanakan PJJ Mulai April 2026

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA, Gorutnews.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tengah mewacanakan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa mulai April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi energi nasional. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan penghematan ini perlu mempertimbangkan pengalaman masa pandemi COVID-19 agar tetap terukur. Hal ini dilakukan […]

  • Babinsa Koramil Atinggola Bersama Bulog Gelar Penjualan Beras Murah

    Babinsa Koramil Atinggola Bersama Bulog Gelar Penjualan Beras Murah

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar pada Selasa (26/8/2025) disambut antusias warga Desa Buata, Kecamatan Atinggola. Sejak pagi, masyarakat memadati lokasi kegiatan untuk mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 1314-02/Atinggola bekerja sama dengan Perum Bulog dalam rangka mendukung ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau. Di […]

expand_less