Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pendidikan » Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorutnews.com Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan kesempatan setara bagi PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan kesetaraan peran antara guru PNS dan PPPK dalam kepemimpinan satuan pendidikan.

Kesempatan Baru bagi Guru PPPK 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, tidak hanya guru PNS, tetapi juga PPPK yang memenuhi kualifikasi kini dapat dipercaya untuk memimpin satuan pendidikan.

Kementerian menegaskan, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3). Dengan demikian, jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif, tetapi juga menuntut kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada mutu pendidikan.

Syarat Lengkap Bagi Guru PPPK 

Rincian syarat bagi guru PPPK diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus:

  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama,
  • Telah memiliki pengalaman dalam jabatan guru paling sedikit 8 tahun,
  • Memiliki sertifikat pendidik, serta
  • Menunjukkan hasil penilaian kinerja guru dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.

Masih dalam pasal yang sama, poin lainnya menegaskan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (Pasal 7 ayat 1 huruf f).

Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria administratif, seperti tidak sedang menjadi tersangka, tidak pernah terpidana, tidak dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, dan berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan (Pasal 7 ayat 1 huruf i-j).

Bagi daerah yang kesulitan menemukan calon dengan pengalaman delapan tahun, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Seleksi dan Pelatihan Wajib 

Proses penyiapan calon kepala sekolah PPPK dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan Pasal 5, tahapan tersebut mencakup:

  1. a) pengusulan bakal calon,
  2. b) seleksi bakal calon, dan
  3. c) pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Seleksi dilakukan dua tahap  seleksi administrasi dan seleksi substansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Guru PPPK yang lolos seleksi kemudian diwajibkan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Peserta yang lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Pasal 15 ayat 3). Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk bisa diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.

Mekanisme Penugasan Guru PPPK 

Penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah diatur secara spesifik dalam Pasal 16 hingga Pasal 18.

Guru PPPK yang telah lulus pelatihan dapat diangkat menjadi kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan (Pasal 16 ayat 5).

Proses ini dilakukan secara transparan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3). Hal ini memastikan setiap penugasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.

Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja 

Berdasarkan Pasal 23, masa penugasan kepala sekolah termasuk yang berasal dari PPPK dilakukan selama dua periode berturut-turut, masing-masing dengan durasi empat tahun. Kepala sekolah harus mempertahankan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun, agar dapat melanjutkan ke periode berikutnya (Pasal 23 ayat 4).

Apabila belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, pejabat pembina kepegawaian dapat memperpanjang masa jabatan kepala sekolah PPPK selama satu periode tambahan, dengan syarat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 ayat 1).

Langkah Strategis Pemerintah 

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap profesionalisme guru PPPK. Dengan kesempatan menjadi kepala sekolah, PPPK kini bukan hanya pelaksana pembelajaran, tetapi juga pengambil kebijakan strategis di tingkat sekolah.

Selain itu, Permendikdasmen ini menjadi jawaban atas kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dengan membuka peluang bagi PPPK, pemerintah berharap lahir pemimpin sekolah yang tangguh, adaptif, dan dekat dengan kebutuhan peserta didik.

Penutup 

Dengan diundangkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini berdiri sejajar dengan PNS dalam hal kesempatan karier sebagai kepala sekolah. Aturan ini bukan hanya memperluas ruang pengabdian, tetapi juga menegaskan bahwa kompetensi dan integritas adalah kunci utama dalam kepemimpinan pendidikan masa depan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 

Download disini

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN 16 Anggrek

    Siswa SDN 16 Anggrek Jalani Hari Pertama ANBK 2025 dengan Penuh Semangat

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PUTIANA, Gorutnews.com – Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2025 di SDN 16 Anggrek, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, dimulai pada Senin (29/9/2025). Sebanyak 11 siswa kelas 5 mengikuti asesmen yang berlangsung selama dua hari. Pantauan di lokasi menunjukkan siswa sangat antusias mengikuti setiap tahapan ujian. Mereka tampak bersemangat mengerjakan soal-soal yang disajikan melalui […]

  • Tenaga kesehatan dari UPTD Puskesmas Anggrek, yang terdiri dari dr. Ekasari Ayu Saputri, Verawati Lamuda, S.Kep.NS, dan Aryasa Rezkita, A.Md. Kep, melakukan kunjungan ke SDN 16 Anggrek

    Kunjungan Tenaga Kesehatan UPTD Puskesmas Anggrek ke SDN 16 Anggrek

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Gorutnews.com  – Tenaga kesehatan dari UPTD Puskesmas Anggrek, yang terdiri dari dr. Ekasari Ayu Saputri, Verawati Lamuda, S.Kep.NS, dan Aryasa Rezkita, A.Md. Kep, melakukan kunjungan ke SDN 16 Anggrek untuk melaksanakan imunisasi dan sosialisasi Kesehatan (26/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan anak-anak di lingkungan sekolah. Pada kesempatan ini, tenaga kesehatan melakukan imunisasi Difteria dan […]

  • Serma Mody Dampingi Kelompok Tani Iloheluma 1 Panen Padi Sawah

    Serma Mody Dampingi Kelompok Tani Iloheluma 1 Panen Padi Sawah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    GENTUMA (Gorutnews.com) – Serma Mody Hardi Mewengkang, Babinsa Desa Gentuma, turun langsung mendampingi Kelompok Tani Iloheluma 1 dalam kegiatan panen padi sawah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2025, pukul 08.00 WITA, di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan di wilayah binaan. “Pendampingan […]

  • Dandim 1314/Gorontalo Utara

    Dandim 1314/Gorontalo Utara Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorut 2025–2030

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Komandan Kodim 1314/Gorontalo Utara Letkol Inf Rayner D. R. Wajong menghadiri langsung pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2025–2030 di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (19/6/2025). Pelantikan pasangan Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I dan Hj. Nurjanah Hasan Yusuf, S.IP dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M, berdasarkan Keputusan Menteri […]

  • Karya Bakti Koramil 1314-01/Kwandang Warnai Pantai Monano

    Karya Bakti Koramil 1314-01/Kwandang Warnai Pantai Monano

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle S. Ishaq, S.Pd.SD
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) diwujudkan melalui kegiatan karya bakti yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 08.00 Wita, di Pantai Monano, Desa Monano, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, mahasiswa, pelajar, perusahaan, serta masyarakat setempat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan […]

  • SDN 8 Kwandang Kembali Ukir Prestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2024 di Tingkat Provinsi

    SDN 8 Kwandang Kembali Ukir Prestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2024 di Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Gorut News – SDN 8 Kwandang kembali mengukir prestasi membanggakan dengan meraih juara di tingkat Provinsi dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tahun 2024. Mewakili Kabupaten Gorontalo Utara, sekolah ini berhasil membawa pulang piala dan penghargaan berkat penampilan memukau dari salah satu siswanya. Askaira Hiola, siswa berbakat dari SDN 8 Kwandang, berhasil meraih Juara […]

expand_less