Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pendidikan » Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorutnews.com Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan kesempatan setara bagi PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan kesetaraan peran antara guru PNS dan PPPK dalam kepemimpinan satuan pendidikan.

Kesempatan Baru bagi Guru PPPK 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, tidak hanya guru PNS, tetapi juga PPPK yang memenuhi kualifikasi kini dapat dipercaya untuk memimpin satuan pendidikan.

Kementerian menegaskan, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3). Dengan demikian, jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif, tetapi juga menuntut kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada mutu pendidikan.

Syarat Lengkap Bagi Guru PPPK 

Rincian syarat bagi guru PPPK diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus:

  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama,
  • Telah memiliki pengalaman dalam jabatan guru paling sedikit 8 tahun,
  • Memiliki sertifikat pendidik, serta
  • Menunjukkan hasil penilaian kinerja guru dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.

Masih dalam pasal yang sama, poin lainnya menegaskan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (Pasal 7 ayat 1 huruf f).

Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria administratif, seperti tidak sedang menjadi tersangka, tidak pernah terpidana, tidak dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, dan berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan (Pasal 7 ayat 1 huruf i-j).

Bagi daerah yang kesulitan menemukan calon dengan pengalaman delapan tahun, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Seleksi dan Pelatihan Wajib 

Proses penyiapan calon kepala sekolah PPPK dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan Pasal 5, tahapan tersebut mencakup:

  1. a) pengusulan bakal calon,
  2. b) seleksi bakal calon, dan
  3. c) pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Seleksi dilakukan dua tahap  seleksi administrasi dan seleksi substansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Guru PPPK yang lolos seleksi kemudian diwajibkan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Peserta yang lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Pasal 15 ayat 3). Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk bisa diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.

Mekanisme Penugasan Guru PPPK 

Penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah diatur secara spesifik dalam Pasal 16 hingga Pasal 18.

Guru PPPK yang telah lulus pelatihan dapat diangkat menjadi kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan (Pasal 16 ayat 5).

Proses ini dilakukan secara transparan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3). Hal ini memastikan setiap penugasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.

Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja 

Berdasarkan Pasal 23, masa penugasan kepala sekolah termasuk yang berasal dari PPPK dilakukan selama dua periode berturut-turut, masing-masing dengan durasi empat tahun. Kepala sekolah harus mempertahankan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun, agar dapat melanjutkan ke periode berikutnya (Pasal 23 ayat 4).

Apabila belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, pejabat pembina kepegawaian dapat memperpanjang masa jabatan kepala sekolah PPPK selama satu periode tambahan, dengan syarat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 ayat 1).

Langkah Strategis Pemerintah 

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap profesionalisme guru PPPK. Dengan kesempatan menjadi kepala sekolah, PPPK kini bukan hanya pelaksana pembelajaran, tetapi juga pengambil kebijakan strategis di tingkat sekolah.

Selain itu, Permendikdasmen ini menjadi jawaban atas kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dengan membuka peluang bagi PPPK, pemerintah berharap lahir pemimpin sekolah yang tangguh, adaptif, dan dekat dengan kebutuhan peserta didik.

Penutup 

Dengan diundangkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini berdiri sejajar dengan PNS dalam hal kesempatan karier sebagai kepala sekolah. Aturan ini bukan hanya memperluas ruang pengabdian, tetapi juga menegaskan bahwa kompetensi dan integritas adalah kunci utama dalam kepemimpinan pendidikan masa depan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 

Download disini

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1314/Gorut Hadiri Serah Terima Simbol Peleton Beranting YWPJ di Gorontalo

    Dandim 1314/Gorut Hadiri Serah Terima Simbol Peleton Beranting YWPJ di Gorontalo

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Komandan Kodim 1314/Gorontalo Utara, Letkol Inf Rayner Denny Rudolf Wajong turut menghadiri Upacara Serah Terima Simbol Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya (YWPJ) yang digelar di Lapangan Jalan Goor, Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/12/2024). Kegiatan yang merupakan bagian dari peringatan Hari Infanteri ke-76 ini dipimpin oleh Dandim 1315/KG Letkol […]

  • SDN 4 Anggrek Gorontalo Utara

    Dua Siswa SDN 4 Anggrek Lolos Seleksi Catur Cilik JAPFA, Digelar di SDN 1 Anggrek

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Gorontalo Utara, Gorutnews.com – Dua siswa SDN 4 Anggrek berhasil lolos dalam seleksi Catur Cilik JAPFA yang dipusatkan di SDN 1 Anggrek, Kecamatan Anggrek, Kamis (12/6/2025). Dari lima peserta yang diutus sekolah, hanya Maykel Yunus Ali (kelas 3) dan Jenli Tuna (kelas 5) yang berhasil meraih nilai tinggi dengan skor 50 dari total 60 poin. […]

  • Dandim 1314/Gorut Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan PSU Pilkada 2025 Gorut

    Dandim 1314/Gorut Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan PSU Pilkada 2025 Gorut

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gorutnews.com || Dandim 1314/Gorut Letkol Inf Rayner D.R Wajong memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan PSU Pilkada 2025 pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 bertempat di Lapangan Kodim 1314/Gorut Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Apel gelar pasukan dihadiri oleh jajaran pimpinan teritorial termasuk Kapten Edy Sriyanto (Danramil 1314-01/Kwandang), Lettu Inf Armin […]

  • Babinsa Koramil 1314-01/Kwandang Hadiri Musyawarah Desa Penyegaran Kepengurusan BUMDes

    Babinsa Koramil 1314-01/Kwandang Hadiri Musyawarah Desa Penyegaran Kepengurusan BUMDes

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    GorutNews.com – Serma Andri Wahyudi, Babinsa Koramil 1314-01/Kwandang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Hiyalo Oyile, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini merupakan upaya untuk melakukan penyegaran kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah setempat. Dalam acara tersebut, Serma Andri turut mendampingi Kepala Desa Hiyalo Oyile, […]

  • Sinergi Babinsa, Polres Gorut dan Hernandes Ohohiya Pasang Baliho Polsubsektor Monano

    Sinergi Babinsa, Polres Gorut dan Hernandes Ohohiya Pasang Baliho Polsubsektor Monano

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Babinsa Koramil 1314-01/Kwandang Serda Jemsi Rende, yang dalam kesehariannya bertugas sebagai Babinsa Desa Monano, mendampingi proses pemasangan baliho penanda kepemilikan tanah Polri di Desa Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (10/01/2025). Pemasangan baliho tersebut menandai hibah tanah seluas 8.000 meter persegi yang diberikan secara pribadi oleh Bapak Hernandes Ohohiya yang saat ini menjabat Kepala Desa […]

  • Kasrem 133/NW Pantau Garjas Secaba PK Gel I 2026

    Kasrem 133/NW Pantau Garjas Secaba PK Gel I 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Kepala Staf Korem (Kasrem) 133/Nani Wartabone, Kolonel Inf Parsaroan Sirait, S.A.P., M.M., meninjau secara langsung pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) bagi Calon Siswa Bintara Prajurit Karier (Secaba PK) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan BJ Habibie Makorem 133/NW, Jalan Trans Sulawesi, Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Kamis (29/01/2026). […]

expand_less