Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorutnews.com – Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan kesempatan setara bagi PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan kesetaraan peran antara guru PNS dan PPPK dalam kepemimpinan satuan pendidikan.

Kesempatan Baru bagi Guru PPPK 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, tidak hanya guru PNS, tetapi juga PPPK yang memenuhi kualifikasi kini dapat dipercaya untuk memimpin satuan pendidikan.

Kementerian menegaskan, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3). Dengan demikian, jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif, tetapi juga menuntut kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada mutu pendidikan.

Syarat Lengkap Bagi Guru PPPK 

Rincian syarat bagi guru PPPK diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus:

  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama,
  • Telah memiliki pengalaman dalam jabatan guru paling sedikit 8 tahun,
  • Memiliki sertifikat pendidik, serta
  • Menunjukkan hasil penilaian kinerja guru dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.

Masih dalam pasal yang sama, poin lainnya menegaskan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (Pasal 7 ayat 1 huruf f).

Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria administratif, seperti tidak sedang menjadi tersangka, tidak pernah terpidana, tidak dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, dan berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan (Pasal 7 ayat 1 huruf i-j).

Bagi daerah yang kesulitan menemukan calon dengan pengalaman delapan tahun, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Seleksi dan Pelatihan Wajib 

Proses penyiapan calon kepala sekolah PPPK dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan Pasal 5, tahapan tersebut mencakup:

  1. a) pengusulan bakal calon,
  2. b) seleksi bakal calon, dan
  3. c) pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Seleksi dilakukan dua tahap  seleksi administrasi dan seleksi substansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Guru PPPK yang lolos seleksi kemudian diwajibkan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Peserta yang lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Pasal 15 ayat 3). Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk bisa diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.

Mekanisme Penugasan Guru PPPK 

Penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah diatur secara spesifik dalam Pasal 16 hingga Pasal 18.

Guru PPPK yang telah lulus pelatihan dapat diangkat menjadi kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan (Pasal 16 ayat 5).

Proses ini dilakukan secara transparan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3). Hal ini memastikan setiap penugasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.

Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja 

Berdasarkan Pasal 23, masa penugasan kepala sekolah termasuk yang berasal dari PPPK dilakukan selama dua periode berturut-turut, masing-masing dengan durasi empat tahun. Kepala sekolah harus mempertahankan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun, agar dapat melanjutkan ke periode berikutnya (Pasal 23 ayat 4).

Apabila belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, pejabat pembina kepegawaian dapat memperpanjang masa jabatan kepala sekolah PPPK selama satu periode tambahan, dengan syarat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 ayat 1).

Langkah Strategis Pemerintah 

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap profesionalisme guru PPPK. Dengan kesempatan menjadi kepala sekolah, PPPK kini bukan hanya pelaksana pembelajaran, tetapi juga pengambil kebijakan strategis di tingkat sekolah.

Selain itu, Permendikdasmen ini menjadi jawaban atas kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dengan membuka peluang bagi PPPK, pemerintah berharap lahir pemimpin sekolah yang tangguh, adaptif, dan dekat dengan kebutuhan peserta didik.

Penutup 

Dengan diundangkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini berdiri sejajar dengan PNS dalam hal kesempatan karier sebagai kepala sekolah. Aturan ini bukan hanya memperluas ruang pengabdian, tetapi juga menegaskan bahwa kompetensi dan integritas adalah kunci utama dalam kepemimpinan pendidikan masa depan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 

Download disini

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Terpopuler

  • RSB Team Menang Tipis, Tundukkan AK 24 FC 1-0 di Helumo Cup II 2025

    RSB Team Menang Tipis, Tundukkan AK 24 FC 1-0 di Helumo Cup II 2025

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    HELUMO, Gorutnews.com – Laga panas tersaji di Lapangan Helumo, Kecamatan Anggrek, Senin (20/10/2025) malam, ketika RSB Team asal Desa Botuwombato sukses menaklukkan AK 24 FC dari Desa Ombulodata dengan skor tipis 1-0 pada babak penyisihan Turnamen Sepak Bola Helumo Cup II 2025. Meski pertandingan ini “hanya” fase grup, tensinya seolah partai final. Kedua tim tampil […]

  • Kepala Desa Botumoputi Hadiri Peringatan Asyura di Masjid Al-Istiqlal

    Kepala Desa Botumoputi Hadiri Peringatan Asyura di Masjid Al-Istiqlal

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Peringatan 10 Muharram 1448 Hijriah digelar di Masjid Jami’ Al-Istiqlal Desa Botumoputi pada Ahad malam, 28 Juni 2026. Kegiatan berlangsung secara nasional dan tradisional dengan dihadiri masyarakat serta sejumlah tokoh desa. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Botumoputi, Suwandris Kango, S.IP., bersama Ketua TP PKK Desa Botumoputi. Peringatan itu menjadi momentum mempererat silaturahmi […]

  • Ayis Yusuf Paparkan Rangkaian HUT Ke-81 RI di Gorontalo Utara

    Ayis Yusuf Paparkan Rangkaian HUT Ke-81 RI di Gorontalo Utara

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KWANDANG, GORUTNEWS.COM -Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gorontalo Utara, Ayis Yusuf, menyampaikan laporan panitia pada pencanangan rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (3/8/2026). Ayis Yusuf mengatakan pencanangan menjadi awal dimulainya seluruh rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Gorontalo Utara yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” “Kegiatan […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Presiden Tetapkan BPIH 1447 H/2026 M, Biaya Jemaah Berbeda pada 14 Embarkasi

    Presiden Tetapkan BPIH 1447 H/2026 M, Biaya Jemaah Berbeda pada 14 Embarkasi

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA, GORUTNEWS.COM – Presiden Republik Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani 13 November 2025. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya […]

  • 21 Jenis Penyakit yang Harus Ditanggung Pribadi di Tahun 2025

    21 Jenis Penyakit yang Harus Ditanggung Pribadi di Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, 2 Juni 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur batasan perlindungan BPJS Kesehatan kepada peserta. Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk […]

expand_less