Gorutnews.com – Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan kesempatan setara bagi PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan kesetaraan peran antara guru PNS dan PPPK dalam kepemimpinan satuan pendidikan.
Kesempatan Baru bagi Guru PPPK
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, tidak hanya guru PNS, tetapi juga PPPK yang memenuhi kualifikasi kini dapat dipercaya untuk memimpin satuan pendidikan.
Kementerian menegaskan, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3). Dengan demikian, jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif, tetapi juga menuntut kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada mutu pendidikan.
Syarat Lengkap Bagi Guru PPPK
Rincian syarat bagi guru PPPK diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus:
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama,
- Telah memiliki pengalaman dalam jabatan guru paling sedikit 8 tahun,
- Memiliki sertifikat pendidik, serta
- Menunjukkan hasil penilaian kinerja guru dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.
Masih dalam pasal yang sama, poin lainnya menegaskan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (Pasal 7 ayat 1 huruf f).
Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria administratif, seperti tidak sedang menjadi tersangka, tidak pernah terpidana, tidak dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, dan berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan (Pasal 7 ayat 1 huruf i-j).
Bagi daerah yang kesulitan menemukan calon dengan pengalaman delapan tahun, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
Seleksi dan Pelatihan Wajib
Proses penyiapan calon kepala sekolah PPPK dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan Pasal 5, tahapan tersebut mencakup:
- a) pengusulan bakal calon,
- b) seleksi bakal calon, dan
- c) pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Seleksi dilakukan dua tahap seleksi administrasi dan seleksi substansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Guru PPPK yang lolos seleksi kemudian diwajibkan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).
Peserta yang lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Pasal 15 ayat 3). Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk bisa diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.
Mekanisme Penugasan Guru PPPK
Penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah diatur secara spesifik dalam Pasal 16 hingga Pasal 18.
Guru PPPK yang telah lulus pelatihan dapat diangkat menjadi kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan (Pasal 16 ayat 5).
Proses ini dilakukan secara transparan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3). Hal ini memastikan setiap penugasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.
Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja
Berdasarkan Pasal 23, masa penugasan kepala sekolah termasuk yang berasal dari PPPK dilakukan selama dua periode berturut-turut, masing-masing dengan durasi empat tahun. Kepala sekolah harus mempertahankan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun, agar dapat melanjutkan ke periode berikutnya (Pasal 23 ayat 4).
Apabila belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, pejabat pembina kepegawaian dapat memperpanjang masa jabatan kepala sekolah PPPK selama satu periode tambahan, dengan syarat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 ayat 1).
Langkah Strategis Pemerintah
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap profesionalisme guru PPPK. Dengan kesempatan menjadi kepala sekolah, PPPK kini bukan hanya pelaksana pembelajaran, tetapi juga pengambil kebijakan strategis di tingkat sekolah.
Selain itu, Permendikdasmen ini menjadi jawaban atas kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dengan membuka peluang bagi PPPK, pemerintah berharap lahir pemimpin sekolah yang tangguh, adaptif, dan dekat dengan kebutuhan peserta didik.
Penutup
Dengan diundangkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini berdiri sejajar dengan PNS dalam hal kesempatan karier sebagai kepala sekolah. Aturan ini bukan hanya memperluas ruang pengabdian, tetapi juga menegaskan bahwa kompetensi dan integritas adalah kunci utama dalam kepemimpinan pendidikan masa depan.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Download disini