Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pendidikan » Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorutnews.com Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan kesempatan setara bagi PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan kesetaraan peran antara guru PNS dan PPPK dalam kepemimpinan satuan pendidikan.

Kesempatan Baru bagi Guru PPPK 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, tidak hanya guru PNS, tetapi juga PPPK yang memenuhi kualifikasi kini dapat dipercaya untuk memimpin satuan pendidikan.

Kementerian menegaskan, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3). Dengan demikian, jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif, tetapi juga menuntut kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada mutu pendidikan.

Syarat Lengkap Bagi Guru PPPK 

Rincian syarat bagi guru PPPK diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus:

  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama,
  • Telah memiliki pengalaman dalam jabatan guru paling sedikit 8 tahun,
  • Memiliki sertifikat pendidik, serta
  • Menunjukkan hasil penilaian kinerja guru dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.

Masih dalam pasal yang sama, poin lainnya menegaskan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan (Pasal 7 ayat 1 huruf f).

Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria administratif, seperti tidak sedang menjadi tersangka, tidak pernah terpidana, tidak dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, dan berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan (Pasal 7 ayat 1 huruf i-j).

Bagi daerah yang kesulitan menemukan calon dengan pengalaman delapan tahun, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Seleksi dan Pelatihan Wajib 

Proses penyiapan calon kepala sekolah PPPK dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan Pasal 5, tahapan tersebut mencakup:

  1. a) pengusulan bakal calon,
  2. b) seleksi bakal calon, dan
  3. c) pelatihan bakal calon kepala sekolah.

Seleksi dilakukan dua tahap  seleksi administrasi dan seleksi substansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 11. Guru PPPK yang lolos seleksi kemudian diwajibkan mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Peserta yang lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Pasal 15 ayat 3). Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk bisa diangkat secara resmi menjadi kepala sekolah.

Mekanisme Penugasan Guru PPPK 

Penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah diatur secara spesifik dalam Pasal 16 hingga Pasal 18.

Guru PPPK yang telah lulus pelatihan dapat diangkat menjadi kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan (Pasal 16 ayat 5).

Proses ini dilakukan secara transparan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3). Hal ini memastikan setiap penugasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.

Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja 

Berdasarkan Pasal 23, masa penugasan kepala sekolah termasuk yang berasal dari PPPK dilakukan selama dua periode berturut-turut, masing-masing dengan durasi empat tahun. Kepala sekolah harus mempertahankan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun, agar dapat melanjutkan ke periode berikutnya (Pasal 23 ayat 4).

Apabila belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, pejabat pembina kepegawaian dapat memperpanjang masa jabatan kepala sekolah PPPK selama satu periode tambahan, dengan syarat memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 ayat 1).

Langkah Strategis Pemerintah 

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap profesionalisme guru PPPK. Dengan kesempatan menjadi kepala sekolah, PPPK kini bukan hanya pelaksana pembelajaran, tetapi juga pengambil kebijakan strategis di tingkat sekolah.

Selain itu, Permendikdasmen ini menjadi jawaban atas kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Dengan membuka peluang bagi PPPK, pemerintah berharap lahir pemimpin sekolah yang tangguh, adaptif, dan dekat dengan kebutuhan peserta didik.

Penutup 

Dengan diundangkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini berdiri sejajar dengan PNS dalam hal kesempatan karier sebagai kepala sekolah. Aturan ini bukan hanya memperluas ruang pengabdian, tetapi juga menegaskan bahwa kompetensi dan integritas adalah kunci utama dalam kepemimpinan pendidikan masa depan.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 

Download disini

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggalang SMP Negeri 4 Tolinggula Gelar Napak Tilas dan Aksi Bersih Pantai Memperingati Hari Pahlawan 2024

    Penggalang SMP Negeri 4 Tolinggula Gelar Napak Tilas dan Aksi Bersih Pantai Memperingati Hari Pahlawan 2024

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Gorut News – Menyambut Hari Pahlawan 2024, enam anggota Penggalang Pramuka SMP Negeri 4 Tolinggula menggelar kegiatan napak tilas dan aksi bersih pantai di Desa Tolinggula Pantai, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dipimpin langsung oleh Pembina Pramuka, Heriyanto Harun, S.Ap. Kegiatan diawali pada Sabtu (9/11/2024) pukul 15.00 WITA […]

  • Babinsa Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Kelurahan Dembe I

    Babinsa Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Kelurahan Dembe I

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    GORONTALO, Gorutnews.com – Sebuah rumah milik warga di Lingkungan 5, Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, terbakar pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 11.20 WITA. Api melalap rumah milik Maryati Ismail (47) dan nyaris menjalar ke rumah warga lain. Kejadian itu langsung direspons cepat oleh Kopda Sutrisno, Babinsa Koramil 1304-03/Kota Barat, yang sedang bertugas […]

  • Kodim Gorut Gelar Bakti Kesehatan Peringati Hari Juang TNI AD 2025 di Leboto

    Kodim Gorut Gelar Bakti Kesehatan Peringati Hari Juang TNI AD 2025 di Leboto

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Kodim 1314/Gorontalo Utara menggelar Bakti Kesehatan memperingati Hari Juang TNI AD 2025 di Kantor Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, pada Rabu pagi pukul 09.00 WITA dan diikuti ratusan warga. Kegiatan dipimpin langsung Dandim 1314/Gorut Letkol Inf Gembong Yudho Sasongko, didampingi Danramil 01/Kwandang, tenaga medis Yonif 715, Kapuskes Molingkapoto, Babinsa Leboto, pemerintah desa, dan tenaga […]

  • Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 TA 2025 Kodim 1314/Gorut Resmi Digelar

    Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 TA 2025 Kodim 1314/Gorut Resmi Digelar

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 di Lapangan Kantor Bupati Gorontalo Utara, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (06/05/2025) Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Gorontalo Utara, Ir. Sila N. Botutihe, M.Si, dengan jumlah peserta yang hadir mencapai ± 200 orang dari berbagai unsur pemerintahan, […]

  • Babinsa Koramil 1314-01/Kwandang Bersama Tim SAR Gorut Temukan Korban Hanyut di Sungai Bualemo

    Babinsa Koramil 1314-01/Kwandang Bersama Tim SAR Gorut Temukan Korban Hanyut di Sungai Bualemo

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Koramil 1314-01/Kwandang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi korban hanyut di sungai Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Jasad Yahya Hasan (68) berhasil ditemukan pada Kamis pagi (6/3/2025) setelah terseret arus sungai. Tim SAR gabungan yang melibatkan personel Koramil 1314-01/Kwandang melakukan pencarian lanjutan mulai pukul 06.00 WITA. Kopda Iskandar selaku anggota Babinsa […]

  • Camat Monano Pantau Hari Terakhir ASAJ di SDN 7 Monano, Ujian Berbasis HP Berjalan Lancar

    Camat Monano Pantau Hari Terakhir ASAJ di SDN 7 Monano, Ujian Berbasis HP Berjalan Lancar

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Gorutnews.com – Hari terakhir pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung tertib di SDN 7 Monano, Kecamatan Monano, Kamis (22/5/2025). Camat Monano, Hi. Abdullah Kadir, M.Pd, turun langsung memantau kegiatan tersebut. Dalam kunjungannya sekitar pukul 09.00 WITA, Camat disambut Kepala SDN 7 Monano, Yanti Y. Ujulu, S.Pd., M.Pd, beserta jajaran guru. Sebanyak […]

expand_less