Presiden Tetapkan BPIH 1447 H/2026 M, Biaya Jemaah Berbeda pada 14 Embarkasi
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 6 Des 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar

JAKARTA, GORUTNEWS.COM – Presiden Republik Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani 13 November 2025. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji. Besaran total BPIH per embarkasi ditentukan sebagai berikut:
- Aceh: Rp78.324.981
- Medan: Rp79.379.071
- Batam: Rp87.380.981
- Padang: Rp81.085.481
- Palembang: Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
- Solo: Rp86.448.981
- Surabaya: Rp93.860.981
- Balikpapan: Rp88.791.481
- Banjarmasin: Rp88.754.481
- Makassar: Rp89.108.738
- Lombok: Rp88.167.381
- Kertajati: Rp91.774.581
- Yogyakarta: Rp86.170.981
Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran Bipih yang wajib dibayar jemaah haji reguler sebagai berikut:
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Batam: Rp54.125.422
- Padang: Rp47.869.922
- Palembang: Rp54.206.922
- Jakarta: Rp58.542.722
- Solo: Rp53.233.422
- Surabaya: Rp60.645.422
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Lombok: Rp54.951.822
- Kertajati: Rp58.559.022
- Yogyakarta: Rp52.955.422
Selisih antara Bipih dan total BPIH ditutupi melalui nilai manfaat dana haji yang dialokasikan sebesar Rp6,69 triliun untuk jemaah haji reguler. Nilai manfaat tersebut digunakan antara lain untuk layanan konsumsi, transportasi, pelindungan jemaah, dokumen perjalanan, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta pelayanan umum di Indonesia dan Arab Saudi.
Pelaksanaan teknis Keppres selanjutnya akan diatur oleh Menteri Haji dan Umrah. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar