Jakarta, 2 Juni 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur batasan perlindungan BPJS Kesehatan kepada peserta.
Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan medis dengan biaya terjangkau, tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh program jaminan sosial ini.
Daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB), operasi kecantikan dan estetika, perawatan perataan gigi (behel), penyakit akibat tindak pidana, cedera akibat percobaan bunuh diri, gangguan akibat konsumsi alkohol atau narkoba, pengobatan mandul atau infertilitas, dan cedera akibat tawuran.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan di luar negeri, percobaan atau eksperimen medis, pengobatan alternatif, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan yang tidak sesuai peraturan, fasilitas non-mitra BPJS, kecelakaan kerja, dan kecelakaan lalu lintas.
Daftar Lengkap 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Operasi Kecantikan dan Estetika
- Perawatan Perataan Gigi (Behel)
- Penyakit Akibat Tindak Pidana
- Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
- Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
- Pengobatan Mandul atau Infertilitas
- Cedera Akibat Tawuran
- Pelayanan di Luar Negeri
- Percobaan atau Eksperimen Medis
- Pengobatan Alternatif
- Alat Kontrasepsi
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
- Fasilitas Non-Mitra BPJS
- Kecelakaan Kerja
- Kecelakaan Lalu Lintas
- Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
- Layanan dalam Bakti Sosial
- Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
- Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan
Demikianlah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang berada di luar cakupan tanggungan BPJS Kesehatan. Pemahaman mengenai berbagai layanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat tentang batasan-batasan yang ada dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut. Mudah-mudahan informasi yang telah disampaikan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian!