Pemda Gorontalo Utara Siapkan Rp16,09 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN
- account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Gorutnews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp16.093.700.175 untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026. Penyaluran dana tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada 5 Juni 2026.
Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) akan menyalurkan gaji ke-13 setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Total anggaran tersebut akan diberikan kepada 3.705 penerima yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara, Maylan Tongkodu, yang menjalankan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), menyampaikan bahwa pihaknya tengah mematangkan proses pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
Selain gaji ke-13, pemerintah daerah juga merencanakan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13 bagi PNS. Besarannya direncanakan mencapai 50 persen dari tarif TPP yang telah ditetapkan dan dianggarkan sebelumnya.
Menurut Maylan, pemerintah daerah akan terus mencermati kondisi kas daerah agar proses pembayaran dapat berlangsung tepat sasaran tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah dan pelaksanaan program prioritas lainnya.
Ia menjelaskan, sejumlah kebutuhan wajib tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah, di antaranya pembayaran Alokasi Dana Desa dan penghasilan tetap perangkat desa, tagihan listrik dan air, gaji PPPK paruh waktu, serta pembiayaan tenaga alih daya.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, berharap gaji ke-13 dan TPP ke-13 dapat dimanfaatkan sesuai tujuan utama kebijakan tersebut, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Menurutnya, pencairan dana tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Badan Keuangan memastikan seluruh persiapan administrasi dan mekanisme pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan akan segera disampaikan kepada pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah untuk pengajuan tagihan secara lengkap dan benar.
Sumber informasi: berita Pemkab Gorontalo Utara yang ditulis oleh Novita Antula dan diterbitkan pada 4 Juni 2026
- Penulis: S. Ishak, S.Pd.SD
- Editor: Redaksi



Saat ini belum ada komentar