Kasus Penjambretan di Sleman Berujung Tragis, Suami Korban Jadi Tersangka
- account_circle S. Ishaq, S.Pd.SD
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SLEMAN – Seorang suami berinisial HM kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas peristiwa yang terjadi pada April 2025 lalu. Status hukum ini didapat usai HM mengejar dua pelaku penjambretan yang menyasar istrinya hingga mengakibatkan para pelaku tewas akibat kecelakaan.
Melansir dari TRIBUNSUMSEL.COM, peristiwa yang memicu simpati publik ini bermula saat istri tersangka, Arista, dijambret di Jalan Jogja-Solo, wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Arista yang saat itu mengendarai motor dipepet dua orang tak dikenal yang langsung merampas tas selempangnya.
HM yang berada di belakang menggunakan mobil, spontan mengejar motor pelaku untuk menghentikan mereka. Namun, setelah aksi kejar-kejaran, motor penjambret kehilangan kendali dan menabrak tembok pinggir jalan yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia.
“Kami kooperatif mengikuti proses hukum dan berharap ada keadilan karena ini murni membela diri. Kejadian itu di luar kendali kami,” ujar Arista sebagaimana dikutip dari laporan media tersebut saat proses mediasi di Kejaksaan Negeri Sleman, Sabtu (24/1/2026).
Arista menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku yang berada di Pagar Alam, Sumatera Selatan, melalui fasilitas mediasi oleh Kejaksaan. Ia juga menyatakan kesediaan memberikan tali asih sesuai kemampuannya sebagai bentuk kemanusiaan.
Kasus ini menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui akun media sosialnya, Hotman menyatakan timnya siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma melalui program “Hotman 911” untuk mengawal kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban kejahatan ini.
Saat ini, berkas perkara HM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman (Tahap II). HM dikenakan sangkaan pelanggaran UU Lalu Lintas dan sempat terancam penahanan, namun kini berstatus tahanan luar dengan pengawasan GPS setelah istrinya bertindak sebagai penjamin.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mengingatkan Kejaksaan agar tidak gegabah dan mengedepankan asas restorative justice. Menurutnya, tindakan HM tidak berdiri sendiri melainkan ada sebab-akibat yang kuat dari aksi penjambretan sebelumnya.



Saat ini belum ada komentar