Ketua PGRI Gorut: Konferensi Wajib, Perlindungan Hukum Guru Jadi Prioritas
- account_circle Ibnu Ishaq, S.Pd.SD
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ILANGATA, Gorutnews.com – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, menegaskan konferensi merupakan kewajiban organisasi yang tidak dapat diabaikan. Selain menjadi forum pengambilan keputusan, konferensi berperan menampung aspirasi profesi, memperkuat perlindungan hukum guru, dan menentukan arah program organisasi.
Hal itu disampaikan Irwan dalam Konferensi Kerja I PGRI Cabang Anggrek Masa Bakti 2025-2030 di Aula SD Negeri 11 Anggrek, Kecamatan Anggrek, Kamis (15/10/2026). Ia juga menyoroti kesiapan Cabang Anggrek menjadi tuan rumah peringatan Hari Persatuan Guru dan Hari Guru pada 2026.
Konferensi menjadi syarat keberlangsungan organisasi
Irwan menjelaskan, konferensi harus dilaksanakan sesuai ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perundang-undangan. Tanpa konferensi, pemenuhan persyaratan organisasi dapat terganggu.
“Sebab peserta konferensi, jika dilihat, tuntutan konferensi merupakan hal yang mutlak dilaksanakan. Artinya, apabila PGRI tidak melaksanakan konferensi, maka pemenuhan syarat organisasi tidak terpenuhi,” kata Irwan.
Ia mengibaratkan mekanisme konferensi PGRI dengan rapat anggota dalam koperasi. Namun, konferensi PGRI dilaksanakan melalui sistem delegasi atau perwakilan dari masing-masing ranting.
Menurutnya, PGRI memiliki sejumlah bentuk konferensi, termasuk konferensi cabang dan konferensi luar biasa. Setiap forum memiliki fungsi organisasi yang perlu dipahami oleh para anggota.
“Seringkali dipahami oleh kita semua bahwa konferensi hanya melihat apa yang menjadi usulan kebutuhan demi organisasi semata. Padahal, jika dilihat secara substansial, terdapat banyak latar belakang yang melandasi fungsi konferensi tersebut,” ujarnya.
Irwan juga menyinggung kebijakan penutupan sekolah yang terjadi sehari sebelumnya. Ia menyebut kebijakan tersebut berada dalam ranah internal sekolah, sementara peserta konferensi merupakan utusan ranting yang menjalankan mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
Dalam kesempatan itu, Irwan mengakui dirinya terlambat menghadiri kegiatan karena menjalankan agenda bersama Bupati Gorontalo Utara. Ia menyampaikan bahwa prosesi pembukaan maupun penutupan dapat diserahkan kepada wakil ketua atau pengurus lain berdasarkan kesepakatan bersama.
Dana duka dan aspirasi profesi
Irwan mengatakan, pembahasan konferensi tidak hanya berkaitan dengan program kerja dan kebutuhan internal organisasi. Forum tersebut juga dapat membahas persoalan kesejahteraan anggota serta aspirasi yang menyangkut profesi guru.
Salah satu persoalan yang kerap dibahas adalah dana duka bagi anggota. Ia mencontohkan perbedaan besaran bantuan di sejumlah cabang, termasuk Tolinggula dan Biau.
“Sebagai contoh, di Tolinggula dan Biau besarannya berbeda-beda; ada yang menetapkan besaran rata sebesar Rp50.000 bagi anggota yang mengalami duka, sementara ada pula yang menetapkan Rp20.000 atau Rp15.000, tergantung pada keputusan konferensi,” kata Irwan.
Selain persoalan internal, ia mengungkapkan adanya aspirasi dari sejumlah cabang yang meminta Bupati Gorontalo Utara mengevaluasi kepala sekolah tertentu, termasuk melalui usulan pemberhentian atau mutasi.
Menurut Irwan, aspirasi tersebut perlu dipahami dalam konteks perjuangan profesi. Ia menyebut sejumlah usulan disertai pertimbangan yang disampaikan dari wilayah barat, tengah, dan timur Gorontalo Utara.
“Hal tersebut sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk perjuangan aspirasi guru dalam aspek profesi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung rekomendasi agar figur guru yang mendekati masa pensiun didorong maju sebagai anggota DPRD. Menurutnya, aspirasi semacam itu menunjukkan adanya perbedaan ranah organisasi, profesi, dan politik yang perlu dipahami secara proporsional.
Keanggotaan PGRI memiliki persyaratan khusus
Irwan menegaskan PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki karakteristik keanggotaan berbeda dari organisasi yang terbuka bagi masyarakat umum.
Ia membandingkannya dengan Gerakan Pramuka yang dapat diikuti berbagai kelompok usia dan latar belakang. Sementara itu, keanggotaan PGRI berkaitan secara khusus dengan profesi guru dan ketentuan organisasi.
“Keanggotaan PGRI bersifat sangat spesifik dan harus dibuktikan dengan kartu anggota, serta minimal telah menjadi guru dan aktif sebagai pengurus selama dua tahun berturut-turut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persyaratan keanggotaan dan kepengurusan harus merujuk pada aturan organisasi. Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari karakter PGRI sebagai wadah profesi guru.
PGRI perkuat pendampingan hukum bagi guru
Selain persoalan organisasi dan profesi, Irwan menyoroti perlindungan hukum bagi anggota PGRI. Ia menyatakan organisasi memiliki tanggung jawab untuk menawarkan pendampingan kepada guru yang menghadapi persoalan hukum.
Ia mencontohkan keterlibatan PGRI dalam mengawal penanganan kasus kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Menurut Irwan, organisasi telah menyampaikan desakan kepada kepolisian agar perkara tersebut diproses.
“Terkait dengan kasus kekerasan atau pembunuhan yang terjadi baru-baru ini, kami telah memberikan tekanan melalui berbagai media pada saat proses pemakaman agar pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut. Hasilnya, dalam waktu singkat tersangka yang merupakan mantan suami korban berhasil ditetapkan,” katanya.
Irwan menambahkan bahwa PGRI terus mengawal proses hukum, termasuk mendorong langkah penyidikan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut. Ia menyebut pendampingan hukum sebagai salah satu bentuk perlindungan organisasi terhadap anggota.
Untuk memperkuat layanan tersebut, Irwan mengungkapkan telah berdiskusi dengan pimpinan DPRD Provinsi dan sejumlah unsur pimpinan daerah mengenai antisipasi persoalan hukum di lingkungan pendidikan.
“Pendamping hukum di Dinas Pendidikan merupakan bagian dari penugasan, sedangkan pendamping hukum di PGRI adalah sebuah kewajiban organisasi. Kami memiliki kewajiban untuk menawarkan pendampingan hukum kepada anggota yang membutuhkan, terlepas dari apakah mereka meminta atau tidak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum yang melekat pada Dinas Pendidikan selama ini umumnya mencakup jenjang TK, SD, dan SMP. Sementara itu, guru SMA, SMK, SLB, serta madrasah di bawah Kementerian Agama dinilai memerlukan perluasan akses layanan pendampingan.
PGRI, kata dia, akan berkoordinasi untuk membangun kemitraan dengan kantor hukum guna menyelenggarakan sosialisasi dan memberikan bantuan hukum kepada anggota.
“Bentuk kerja sama ini nantinya berupa kemitraan dengan kantor hukum, bukan membentuk lembaga hukum baru, guna mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum baik di bidang pidana, perdata, maupun tatanegara,” ujarnya.
Irwan juga mencontohkan persoalan yang dialami seorang guru di SDN 8 Sumalata. Ia mengatakan PGRI telah menawarkan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada guru tersebut.
“Termasuk pula dalam menangani persoalan yang dialami oleh guru di SDN 8 Sumalata, di mana kami menawarkan pendampingan hukum secara cuma-cuma tanpa memungut biaya kepada yang bersangkutan,” katanya.
Cabang Anggrek menjadi tuan rumah peringatan Hari Guru
Pada bagian lain, Irwan menyampaikan bahwa PGRI Cabang Anggrek mendapat tanggung jawab menjadi tuan rumah peringatan Hari Persatuan Guru dan Hari Guru pada 2026.
Ia menjelaskan, kedua peringatan tersebut berada dalam ranah penyelenggaraan berbeda. Hari Persatuan Guru merupakan agenda organisasi PGRI, sedangkan Hari Guru berada dalam ranah pemerintah daerah.
“Untuk Cabang Anggrek pada tahun 2026 memiliki keistimewaan sebagai tuan rumah perayaan Hari Persatuan Guru dan Hari Guru. Hari Persatuan Guru merupakan milik organisasi, sedangkan Hari Guru adalah milik pemerintah, dan keduanya akan dikolaborasikan dalam satu pelaksanaan,” ujarnya.
Irwan berharap kedua agenda tersebut dapat dipersiapkan melalui koordinasi yang baik antara pengurus PGRI dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kesiapan panitia serta pelaksanaan kegiatan tanpa unsur paksaan.
Menurutnya, tantangan utama PGRI Cabang Anggrek bukan terletak pada persoalan finansial, melainkan koordinasi di tingkat kecamatan.
“Persoalan yang dihadapi di Anggrek bukanlah masalah finansial, melainkan tantangan koordinasi di tingkat kecamatan yang memerlukan perhatian bersama demi kesuksesan seluruh rangkaian kegiatan organisasi,” tutup Irwan.


Penulis Ibnu Ishaq, S.Pd.SD
Ibnu Ishaq, S.Pd.SD., Gr., C.VLD., C.SW adalah seorang pendidik yang memiliki ketertarikan pada jurnalistik, penulisan, dan dunia website. Secara mandiri mengelola beberapa situs, di antaranya Tahuda.com, sebagai media berbagi informasi.



Saat ini belum ada komentar