Mendikdasmen Wajibkan Ikrar Pelajar dan Lagu Rukun Sama Teman di Sekolah
- account_circle S. Ishaq, S.Pd.SD
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Gorutnews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini mewajibkan seluruh sekolah menerapkan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” mulai Jumat (23/1/2026).
Penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter serta rasa nasionalisme siswa. Dalam edaran ini, setiap sekolah diinstruksikan melaksanakan upacara bendera pada Senin pagi dengan tata cara yang telah diseragamkan secara nasional.
Salah satu perubahan utama adalah kewajiban membacakan “Ikrar Pelajar Indonesia” setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah naskah lengkap ikrar tersebut:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- Belajar dengan baik;
- Menghormati orang tua;
- Menghormati guru;
- Rukun sama teman; dan
- Mencintai tanah air Indonesia.
Selain ikrar, Mendikdasmen juga mewajibkan peserta upacara menyanyikan lagu berjudul “Rukun Sama Teman” setelah menyanyikan lagu wajib nasional. Lagu ciptaan Mendikdasmen Abdul Mu’ti ini menekankan pentingnya persahabatan dan kerukunan di lingkungan sekolah.
Berikut adalah lirik lengkap lagu tersebut:
Lagu Rukun Sama Teman
(Ciptaan: Mendikdasmen Mu’ti)
Verse 1
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Pre-Chorus
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Chorus
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman
Surat Edaran ini telah ditembuskan kepada jajaran Menteri Dalam Negeri, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera dilaksanakan di wilayah masing-masing. Dengan aturan baru ini, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu, tetapi juga wadah pembentukan karakter yang menjunjung tinggi keharmonisan antar-siswa.
- Penulis: S. Ishaq, S.Pd.SD
- Editor: Redaksi



Saat ini belum ada komentar