Panduan dan Jadwal Resmi Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap TP 2025/2026
- account_circle Ibnu Ishaq, S.Pd.SD
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 216
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran nomor 420/DISDIK-KAB/PEMDIKDAS/2/V/2026 tertanggal Mei 2026, yang mengatur pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di wilayah tersebut.
Kebijakan ini disusun demi menjamin kelancaran, keseragaman, dan kualitas penilaian hasil belajar peserta didik sesuai ketentuan Kalender Pendidikan daerah serta pedoman resmi Kurikulum Merdeka.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan, serta Pengawas Sekolah. Di dalamnya ditegaskan kewajiban setiap sekolah untuk menyusun panduan teknis pelaksanaan, membentuk panitia ujian, menentukan pengawas ruang dan teknisi, serta menyusun laporan lengkap setelah kegiatan selesai.
Asesmen ini bertujuan utama untuk mengukur sejauh mana capaian kompetensi dan hasil belajar yang telah diperoleh siswa selama satu semester berjalan.
Teknik dan Moda Pelaksanaan Asesmen
Pelaksanaan ASAS Genap memberikan fleksibilitas bagi sekolah, sepenuhnya mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Sekolah diperbolehkan memilih atau menggabungkan dua teknik penilaian, yaitu teknik tes maupun teknik non tes, serta menentukan moda pelaksanaan yang paling sesuai dengan ketersediaan sarana prasarana dan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan sekolah masing-masing.
1. Teknik Tes
Teknik ini menggunakan instrumen tes tertulis yang disusun berdasar indikator kompetensi dan tujuan pembelajaran yang sudah diajarkan. Soal harus memenuhi kaidah penulisan baku, berbasis Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang memuat unsur literasi dan numerasi, serta memiliki pembagian level kognitif yang jelas. Berikut ketentuan jumlah soal dan alokasi waktu pengerjaan:
| Kelas | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
|---|---|---|
| I | 15 soal | 60 menit *) |
| II – III | 25 soal | 60 menit *) |
| IV | 30 soal | 90 menit *) |
| V | 35 soal | 90 menit *) |
| VII – VIII | 45 soal | 90 menit *) |
*) Waktu dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.
Komposisi tingkat kesulitan atau level kognitif dalam kisi-kisi soal juga telah diatur secara rinci sebagai panduan penyusunan materi ujian.
- Jenjang SD: Level 1 : Level 2 : Level 3 = 25% : 35% : 40%
- Jenjang SMP: Level 1 : Level 2 : Level 3 = 20% : 40% : 40%
2. Teknik Non Tes
Bagi sekolah yang menerapkan asesmen non tes, penilaian dilakukan melalui beragam kegiatan yang relevan, antara lain penugasan, unjuk kerja, pembuatan produk fisik, pengumpulan portofolio, maupun metode lain yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
3. Moda Pelaksanaan
Asesmen dapat diselenggarakan secara daring maupun luring, baik berbasis komputer maupun berbasis kertas. Pemilihan moda ini sepenuhnya bergantung pada tingkat kesiapan serta ketersediaan fasilitas teknologi dan infrastruktur yang dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan Asesmen
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan jadwal serentak pelaksanaan ASAS Genap yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 8 Juni 2026. Jadwal ini dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
⏰ Jadwal Jenjang SD / Sederajat
| No | Hari, Tanggal | Waktu | Mata Pelajaran |
|---|---|---|---|
| 1 | Selasa, 2 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 |
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Bahasa Indonesia |
| 2 | Rabu, 3 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 |
PPKn IPA / IPS / IPAS *) |
| 3 | Kamis, 4 Juni 2026 | 07.30 – 09.30 09.30 – 11.00 |
Matematika Seni Budaya / Prakarya *) |
| 4 | Jumat, 5 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 | PJOK |
Catatan: Alokasi waktu untuk kelas I, II, dan III dapat disesuaikan. Tanda (*) menyesuaikan dengan struktur kurikulum yang digunakan sekolah.
⏰ Jadwal Jenjang SMP / Sederajat
| No | Hari, Tanggal | Waktu | Mata Pelajaran |
|---|---|---|---|
| 1 | Selasa, 2 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 |
Bahasa Indonesia Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
| 2 | Rabu, 3 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 |
Matematika PPKn |
| 3 | Kamis, 4 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 |
Bahasa Inggris Informatika |
| 4 | Jumat, 5 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 |
IPA Seni Budaya / Prakarya *) |
| 5 | Senin, 8 Juni 2026 | 07.30 – 09.00 09.30 – 11.00 |
IPS PJOK |
Catatan: Tanda (*) menyesuaikan dengan struktur kurikulum yang diterapkan di sekolah masing-masing.
Pengolahan Nilai dan Penyusunan Rapor
Hasil asesmen akan diperiksa dan diolah berpedoman pada Panduan Asesmen Kurikulum Merdeka. Nilai yang dihasilkan bersifat ganda, yaitu berupa nilai kuantitatif dalam bentuk angka dengan rentang 0 hingga 100, serta nilai kualitatif berupa uraian deskriptif kemampuan peserta didik.
NR = À + B / 2 atau NR = (À × bobot) + (B × bobot)
Ket; À = rerata hasil asesmen sumatif lingkup materi
B = hasil asesmen sumatif akhir semester
*) bobot ditentukan oleh satuan pendidikan
*) nilai kwantitatif (deskripsi) diambil dari hasil asesmen formatif
Perhitungan Nilai Rapor (NR) dilakukan menggunakan acuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) dengan rumus yang telah ditetapkan, di mana bobot penilaian sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan sekolah masing-masing.
Dalam sistem ini, nilai angka diambil dari hasil asesmen sumatif, sedangkan uraian deskripsi kualitatif diperoleh dari rangkuman asesmen formatif yang dilakukan guru selama proses belajar berlangsung.
Penetapan hasil belajar siswa dilakukan melalui rapat dewan guru, kemudian hasilnya disampaikan kepada orang tua dalam bentuk rapor pendidikan secara resmi.
Setelah selesai disusun, data nilai dan rapor wajib dimasukkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui aplikasi e-Rapor agar tercatat secara nasional.
Kebijakan ini berlaku serentak untuk seluruh jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gorontalo Utara sebagai acuan utama pelaksanaan penilaian akhir semester tahun ini.
Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah menjalankan ketentuan ini dengan tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi mutu pendidikan daerah.
Segala laporan pelaksanaan asesmen harus diserahkan kepada pengawas pendidikan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut.
Demikian seluruh rangkuman ketentuan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 yang wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Penulis Ibnu Ishaq, S.Pd.SD
Ibnu Ishaq, S.Pd.SD., Gr., C.VLD., C.SW adalah seorang pendidik yang memiliki ketertarikan pada jurnalistik, penulisan, dan dunia website. Secara mandiri mengelola beberapa situs, di antaranya Tahuda.com, sebagai media berbagi informasi.



Saat ini belum ada komentar