Panduan MPLS Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026
- account_circle S. Ishak, S.Pd.SD
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 memuat aturan tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Aturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah.
Penetapan peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan organisasi pendidikan saat ini. Berikut adalah uraian lengkap dari isi peraturan tersebut.
BAB I KETENTUAN UMUM
- Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
- Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga Sekolah.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Sekolah.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Pasal 2
MPLS diselenggarakan oleh Sekolah. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:- taman kanak-kanak;
- sekolah dasar;
- sekolah menengah pertama;
- sekolah menengah atas;
- sekolah menengah kejuruan; dan
- sekolah luar biasa.
- Pasal 3
- MPLS diselenggarakan untuk pengenalan:
- potensi diri Murid;
- warga Sekolah;
- kurikulum; dan
- lingkungan Sekolah.
- Potensi diri Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bakat dan minat yang dimiliki Murid.
- Warga Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.
- Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Lingkungan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tempat Murid dalam menjalankan kegiatan pendidikan baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
- MPLS diselenggarakan untuk pengenalan:
- Pasal 4
Penyelenggaraan MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II PENYELENGGARAAN MPLS
Bagian Kesatu: Umum
- Pasal 5
MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun ajaran. - Pasal 6
Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tahapan:- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pasca pelaksanaan.
Bagian Kedua: Perencanaan MPLS
- Pasal 7
Perencanaan MPLS terdiri atas:- pembentukan panitia MPLS;
- penyusunan program MPLS; dan
- sosialisasi program MPLS.
- Pasal 8
- Pembentukan panitia MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Panitia MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kepala Sekolah;
- Guru; dan
- tenaga kependidikan.
- Pasal 9
- Penyusunan program MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh panitia MPLS dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan MPLS;
- rincian pelaksanaan MPLS;
- anggaran pelaksanaan MPLS; dan
- hal lain yang terkait dengan program MPLS.
- Kegiatan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rangkaian aktivitas yang disusun secara sistematis dan relevan berdasarkan tujuan dan asas MPLS.
- Rincian pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
- jadwal kegiatan;
- durasi kegiatan;
- lokasi kegiatan;
- pemateri dan materi; dan
- strategi dan metode penyampaian materi.
- Anggaran pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alokasi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan MPLS.
- Anggaran pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat bersumber dari dana bantuan operasional Sekolah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 10
Penetapan panitia MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penetapan program MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. - Pasal 11
- Lokasi kegiatan MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c berada di lingkungan Sekolah.
- Dalam hal lokasi kegiatan MPLS berada di luar lingkungan Sekolah, pelaksanaan MPLS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Sekolah menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
- Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
- Pasal 12
- Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Sekolah kepada orang tua/wali Murid.
- Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- tujuan dan asas;
- materi, jadwal, dan larangan;
- peran dan tanggung jawab panitia MPLS;
- peran dan tanggung jawab orang tua/wali Murid;
- mekanisme pelaporan atau pengaduan; dan
- data Murid baru.
- Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- surat resmi;
- pertemuan tatap muka; dan/atau
- media komunikasi lain yang efektif.
- Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
Bagian Ketiga: Pelaksanaan MPLS
- Pasal 13
- Materi MPLS meliputi:
- materi utama; dan
- materi pilihan.
- Materi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh Sekolah.
- Materi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan materi yang dipilih Sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan Sekolah.
- Materi MPLS meliputi:
- Pasal 14
- Uraian materi utama MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
- gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat;
- pagi ceria;
- sopan dan santun bermedia sosial; dan
- budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
- Uraian materi utama MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah dalam Sekolah.
- Uraian materi MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Uraian materi utama MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
- Pasal 15
- MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Pelaksanaan MPLS selama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian bagi:
- sekolah berasrama;
- sekolah luar biasa; dan
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Sekolah yang melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan penyesuaian kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan rincian pelaksanaan MPLS.
- Pasal 16
- Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh Murid baru dalam pelaksanaan MPLS.
- Seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memberatkan Murid atau orang tua/wali Murid.
- Pasal 17
- MPLS dilaksanakan oleh panitia MPLS.
- Pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait yang memiliki peran dan kontribusi dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan kegiatan.
- Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi orang tua atau wali murid, tokoh masyarakat, instansi pemerintah terkait, serta organisasi yang bergerak di bidang pendidikan dan kemasyarakatan.
- Peran serta pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pelaksanaan kegiatan MPLS tanpa mengurangi tanggung jawab utama Sekolah.
- Pasal 18
- Selama pelaksanaan MPLS, Sekolah wajib menjamin keamanan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan bagi seluruh peserta, panitia, dan pihak yang terlibat.
- Sekolah wajib menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai serta tenaga pendamping yang kompeten untuk mengawasi dan membimbing kegiatan.
- Setiap peserta dan pihak yang terlibat wajib mematuhi aturan, tata tertib, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan MPLS.
- Pasal 19
- Hasil pelaksanaan MPLS menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan selanjutnya.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang berisi pencapaian tujuan, kendala yang dihadapi, dan usulan perbaikan.
- Laporan hasil pelaksanaan MPLS disampaikan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Bagian Keempat: Pasca Pelaksanaan MPLS
- Pasal 20
Pasca pelaksanaan MPLS, Sekolah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:- membahas hasil pelaksanaan kegiatan bersama seluruh pihak yang terlibat;
- mengumpulkan masukan, saran, dan penilaian dari peserta, orang tua/wali, dan pihak terkait lainnya;
- menyusun laporan lengkap pelaksanaan kegiatan; dan
- mendokumentasikan seluruh proses dan hasil kegiatan sebagai bahan arsip Sekolah.
- Pasal 21
- Seluruh dokumen dan bukti pelaksanaan MPLS disimpan oleh Sekolah sebagai arsip pendidikan yang harus dipelihara dengan baik.
- Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan peraturan ini. - Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. - Pasal 24
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi murid baru. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, memberikan dampak positif, serta membantu murid baru beradaptasi dan mengembangkan potensi dirinya sejak awal.
- Penulis: S. Ishak, S.Pd.SD
- Editor: Redaksi



Saat ini belum ada komentar