Cegah Konflik Sosial, Kodim 1314 Gorontalo Utara Gandeng Polres Perkuat Peran Masyarakat
- account_circle S. Ishaq, S.Pd.SD
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KWANDANG, Gorutnews.com – Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gorontalo Utara, Ipda Hedi Papendang, S.Pd., MH, memaparkan materi penegakan hukum dalam Kegiatan Binkom (Pembinaan Komunikasi) Cegah Konflik Sosial. Acara yang mengusung tema “Peran Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik di Wilayah Kodim 1314/Gorontalo Utara” ini berlangsung di Aula Damai Bersatu, Gorontalo Utara, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ipda Hedi menekankan bahwa penanganan konflik di Indonesia telah dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Selain itu, saat ini Indonesia juga telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
“Semua akibat dampak ikutan daripada tidak terkelolanya konflik dengan baik akan diproses dengan KUHP pidana yang baru dengan menggunakan hukum acara yang baru juga,” tegas Ipda Hedi Papendang.
Beliau menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah eskalasi konflik melalui penetapan norma perilaku. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bertujuan menciptakan ketertiban serta melindungi hak asasi manusia.
Dalam penyampaiannya, Ipda Hedi juga menyoroti krisis kekerasan seksual yang saat ini sedang marak terjadi di wilayah tersebut. Beliau mengajak masyarakat untuk kembali menghayati nilai keagamaan dan falsafah adat dalam interaksi sosial.
“Gorut sudah ada di fase krisis kekerasan seksual dan selalu yang dirugikan adalah perempuan anak di bawah umur, pelakunya adalah orang-orang sekitar,” ujar Ipda Hedi dengan prihatin.
Kepolisian mendorong penggunaan pendekatan hukum progresif melalui musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perselisihan di tingkat masyarakat. Hal ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat.
Ipda Hedi juga mengajak seluruh elemen warga untuk bangga dan melestarikan kearifan lokal serta bahasa daerah. Nilai-nilai sosial budaya setempat telah diadopsi ke dalam hukum pidana nasional guna memperkuat harmoni masyarakat.
“Bumikanlah pesan damai ini agar situasi tetap kondusif, aman, dan kita bisa beraktivitas. Faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum salah satunya adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat,” tambahnya.
Mengakhiri paparannya, beliau mengingatkan bahwa tujuan akhir penanganan konflik adalah menciptakan kehidupan yang sejahtera dan damai. Masyarakat diminta menolak tindakan balas dendam dan mengedepankan rasa cinta dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.
- Penulis: S. Ishaq, S.Pd.SD
- Editor: Redaksi



Saat ini belum ada komentar