BKN Wajibkan ASN Gunakan Batik Korpri Setiap Kamis dan Tanggal 17
- account_circle S. Ishaq, S.Pd.SD
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar hanya sebagai ilustrasi tidak menggambarkan individu atau lokasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Gorutnews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah berupaya membangun kekompakan, soliditas, serta jiwa korsa di kalangan abdi negara. Penggunaan seragam tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menyatukan visi dan misi lebih dari 6,5 juta pegawai yang tersebar di ratusan instansi pemerintah.
Berikut adalah jadwal dan waktu penggunaan seragam batik Korpri berdasarkan isi edaran tersebut:
- Setiap hari Kamis.
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
- Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan.
- Upacara hari besar nasional.
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang.
- Pelantikan Pegawai ASN untuk jabatan manajerial dan fungsional.
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan yang ditetapkan pada 22 Januari 2026 ini bertujuan memperkuat identitas serta mendorong kolaborasi antara pegawai dan instansi pemerintah. Seragam batik Korpri kini diposisikan sebagai jati diri bersama bagi seluruh ASN, termasuk mereka yang bertugas di perwakilan NKRI luar negeri.
Aturan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., meresmikan ketentuan ini untuk memastikan profesionalisme dan kesetiakawanan tetap terjaga dalam memberikan pelayanan publik.
Selain jadwal rutin di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian seragam tersebut. Fleksibilitas ini diberikan agar penggunaan batik Korpri dapat disesuaikan dengan kebutuhan atau karakteristik khusus dari tiap-tiap daerah maupun kementerian.
- Penulis: S. Ishaq, S.Pd.SD
- Editor: Redaksi



Saat ini belum ada komentar